Beritaindo.Online
- Kisah pernikahan beda usia kembali menghebohkan publik.
Kali ini, kisah cinta antara seorang pria dan wanita dengan jarak umur 25 tahun.
Kisah ini terjadi pada seorang pemuda 16 tahun dengan seorang wanita yang berusia 41 tahun.
Bahkan, wanita tersebut diketahui teman dari pemuda itu.
Pemuda 16 tahun itu bernama Kevin warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang menikahi Mariana yang berusia 41 tahun.
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, keduanya melangsungkan pernikahan pada Minggu (30/7/2023) di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.
Hubungan Kevin dan Mariana pun bersemi dua bulan ke belakang.
Meski begitu, keduanya sudah lama saling mengenal.
Hal itu lantaran keduanya tinggal bertetanggaan.
Mariana mengaku bahwa telah mengenal Kevin sejak kecil.
"Kenal awalnya sejak Kevin kecil, waktu anak anak dia suka ke warung saya, beli snack.
Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya,"
Mariana mengatakan, Kevin adalah anak dari sahabatnya yang bernama Lisa.
Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.
"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.
Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.
Meski terpaut usia yang cukup jauh, Mariana menyebut pernikahannya dengan Kevin tanpa paksaan.
Keduanya murni karena niat ingin menikah.
Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.
"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin," ujarnya
"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.
Aturan Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang
Batas Usia Menikah
Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Syarat Usia Menikah menurut Undang-Undang
Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:
1. Batas umur
Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
2. Penyimpangan
UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.
Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.
Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.
3. Dispensasi
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Sumber:Tribun.Com