Papan Proyek Kandang Sapi Dana Desa, Diduga Minim Transparansi

Papan Proyek Kandang Sapi Dana Desa, Diduga Minim Transparansi

Sabtu, 31 Mei 2025, Mei 31, 2025

 

fakta62.info,Kuningan,Proyek pembangunan kandang sapi di desa kaduagung, yang didanai melalui Dana Desa dan diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tengah menjadi sorotan. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi diduga tidak mencantumkan beberapa informasi krusial, menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dan bahkan potensi manipulasi.


Proyek pembangunan kandang sapi yang dibiayai oleh Dana Desa dan dialokasikan untuk BUMDes.



Lokasi pembangunan kandang sapi desa kaduagung kecamatan karangkancana kabupaten kuningan jabar.


Papan informasi terpantaw terpasang Periode waktu awal dan akhir pembangunan proyek tidak tercantum pada papan informasi.


  Pihak yang melaksanakan/menjalankan proyek: Papan informasi hanya mencantumkan "Pelaksana" dan "Pelaksanaan" tanpa menyebutkan nama penanggung jawab atau badan pelaksana spesifik yang dapat dihubungi.


  Pihak yang menduga adanya masalah: Sejumlah warga desa yang enggan disebutkan namanya.


  Pihak yang didanai: BUMDes jaya abadi.


Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi wujud transparansi publik, hanya mencantumkan tujuh poin informasi: jenis kegiatan, lokasi, ukuran, total anggaran, sumber dana, pelaksanaan, dan pelaksana. Namun, dua informasi vital yang diduga hilang adalah jangka waktu awal pembangunan hingga selesai, serta penanggung jawab pelaksana proyek secara spesifik.


Ketiadaan informasi ini memicu berbagai dugaan di kalangan warga. Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan, "Ini jelas kurang transparan. Bagaimana kami bisa mengawasi jika batas waktu pengerjaan tidak jelas dan siapa penanggung jawabnya tidak disebutkan? Ada dugaan manipulasi di baliknya." Ia bahkan menduga bahwa proyek ini "mengatasnamakan BUMDes, tapi tujuannya untuk menyejahterakan tim sukses."


Dugaan senada disampaikan warga lainnya, yang merasa prihatin dengan pengelolaan dana desa. "Kenapa penggunaan dana desa terkesan seperti dana pribadi, baik perencanaan sampai pelaksanaan?" ujarnya, menyinggung Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap proyek yang didanai publik.


Dugaan kurangnya transparansi ini berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh masyarakat. Keberadaan papan proyek dengan informasi yang lengkap adalah salah satu wujud implementasi UU KIP untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik, dalam hal ini Dana Desa.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), proyek yang dibiayai oleh dana desa dan dikerjakan secara swakelola wajib dipasang papan proyek. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.


Berikut adalah poin-poin penting terkait papan proyek menurut UU KIP:


Kewajiban Memasang Papan Proyek

Informasi yang Wajib Dicantumkan:


 1. Nama proyek: Jelas dan spesifik.


 2. Lokasi proyek: Agar masyarakat mudah mengidentifikasi.


 3.Sumber dana: Menyebutkan "Dana Desa" dan tahun anggaran.


  4.Jumlah anggaran: Rincian biaya proyek.


 5. Waktu pelaksanaan: Durasi pengerjaan proyek.


 6.Pelaksana/penanggung jawab: Nama tim pelaksana swakelola atau penanggung jawab.


 7. Volume/ukuran pekerjaan: Jika relevan (misalnya, panjang jalan, luas bangunan).


Tujuan Pemasangan Papan Proyek:


 1. Transparansi: Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai penggunaan dana desa.


 2.Akuntabilitas: Memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan proyek.


 3. Partisipasi publik: Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.


 4. Pencegahan korupsi: Meminimalkan potensi penyalahgunaan dana.



Meskipun UU KIP secara spesifik tidak mengatur sanksi langsung terkait tidak dipasangnya papan proyek, namun ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi dapat berdampak pada penilaian akuntabilitas pemerintah desa. Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi jika papan proyek tidak tersedia atau informasinya tidak lengkap.


Peran Papan Proyek dalam Swakelola


Dalam konteks pengerjaan swakelola, papan proyek menjadi lebih krusial karena proyek tersebut dikerjakan oleh masyarakat desa itu sendiri. Papan proyek berfungsi sebagai:


 1.Media informasi utama: Bagi seluruh warga desa untuk mengetahui detail proyek yang sedang mereka kerjakan.


 2.Alat kontrol: Untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan rencana dan anggaran.


 

3.bukti pelaksanaan : menunjukan bahwa proyek benar benar di kerjakan


Dengan demikian, pemasangan papan proyek untuk kegiatan yang dibiayai dana desa dan dikerjakan secara swakelola adalah mutlak dan merupakan implementasi nyata dari amanat UU KIP demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.


Media langsung melakukan konfirmasi lewat wa kepada kepala desa namun ceklis satu

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa  atau BUMDes terkait mengenai dugaan-dugaan ini.

 Masyarakat berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi yang dibutuhkan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Sumber:paroli86

TeaM

TerPopuler