fakta62.info,Kuningan, Pembangunan kandang sapi untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bukan sekadar mendirikan bangunan biasa. Ada dua aspek penting yang wajib dipertimbangkan agar tidak bermasalah di kemudian hari: perizinan bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) dan izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Keduanya mutlak dipenuhi demi kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berita ini mengedukasi tentang pentingnya perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembangunan kandang sapi untuk BUMDes. Ini merupakan persyaratan hukum yang wajib dipenuhi sesuai dengan skala dan dampak kegiatan peternakan tersebut.
Mengapa PBG dan izin lingkungan sangat penting?
1. Kepatuhan Hukum: Pembangunan gedung di Indonesia, termasuk kandang sapi, wajib memiliki PBG. Sementara itu, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sekecil apa pun, harus memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) sesuai dengan tingkat dampaknya. Mengabaikan ini bisa berujung pada sanksi hukum dan pembongkaran bangunan.
2. Kelayakan Teknis dan Lingkungan: PBG memastikan bangunan kandang sapi memenuhi standar kelayakan teknis, keamanan, dan keselamatan. Sementara itu, izin lingkungan memastikan BUMDes telah merencanakan pengelolaan potensi dampak negatif dari kegiatan peternakan (misalnya limbah kotoran, bau, dll.) sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan.
3. Keberlanjutan Usaha: Dengan mematuhi peraturan, BUMDes dapat beroperasi dengan tenang, terhindar dari konflik dengan masyarakat atau masalah hukum di masa depan, serta berkontribusi pada pembangunan desa yang berkelanjutan.
Persyaratan perizinan dan izin lingkungan ini wajib diurus sebelum pembangunan kandang sapi dimulai. Proses pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan pengurusan AMDAL/UKL-UPL/SPPL di Dinas Lingkungan Hidup setempat harus dilakukan di tahap perencanaan awal proyek.
Pembangunan kandang sapi ini berlokasi di wilayah desa yang dikelola oleh BUMDes tersebut. Proses pengurusan PBG dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Dinas Perizinan setempat, sedangkan pengurusan AMDAL/UKL-UPL dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup setempat. Selain itu, penting juga untuk memastikan lokasi kandang sapi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) atau Kabupaten/Kota (RTRWK) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) setempat.
Pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan kandang sapi ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka harus aktif berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas PUPR/Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memenuhi semua persyaratan.
Bagaimana BUMDes dapat memastikan semua persyaratan terpenuhi?
1. Urus PBG: Ajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). PBG ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
2. Tentukan Jenis Izin Lingkungan: Berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menentukan apakah usaha peternakan sapi BUMDes masuk kategori wajib AMDAL, UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Ini bergantung pada skala usaha (jumlah sapi), lokasi, dan potensi dampak lingkungannya. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.
3. Perhatikan Lokasi dan Jarak: Pastikan lokasi kandang sapi sesuai dengan tata ruang wilayah dan perhatikan jarak minimal dari pemukiman warga (umumnya minimal 25 meter) serta siapkan fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
Dengan memahami dan menerapkan panduan ini, BUMDes dapat membangun dan mengoperasikan kandang sapi secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi desa.
Sumber:patroli86
Team