Kesepuluh kasus tersebut meliputi berbagai permasalahan sosial, mulai dari perselisihan keluarga, sengketa lahan, hingga cekcok antar warga. Seluruh kasus diselesaikan tanpa proses hukum formal, melainkan melalui pendekatan mediasi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
"Kami mengedepankan pendekatan humanis dan kekeluargaan. Prinsip kami, bila bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus masuk ranah pengadilan, itu jauh lebih baik bagi masyarakat," ujar IPTU Johanes Montolalu, Kapolsek Amurang.
IPTU Montolalu juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta peran aktif Bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan dan desa. Proses mediasi dilakukan secara transparan, dengan melibatkan semua pihak terkait agar tercipta solusi yang adil dan dapat diterima bersama.
Polsek Amurang berharap keberhasilan ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian konflik sosial secara konstruktif, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat.
(Britmi)