Petani Cap Tikus Dapat Angin Segar, Aktivis Sampaikan Terima Kasih

Petani Cap Tikus Dapat Angin Segar, Aktivis Sampaikan Terima Kasih

Rabu, 04 Juni 2025, Juni 04, 2025

Fakta62.info, Sulut - 

Gubernur Sulawesi Utara telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol (Cap Tikus). Keputusan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam rangka mengatur dan melestarikan minuman tradisional beralkohol khas Sulawesi Utara secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.


Dalam keputusan tersebut, Gubernur membentuk tim lintas sektor yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, akademisi, pelaku usaha, serta tokoh adat dan masyarakat. Tim ini bertugas untuk menyusun dan membahas draft awal Rancangan Peraturan Gubernur yang akan mengatur aspek produksi, distribusi, pemasaran, hingga pelestarian nilai budaya minuman tradisional beralkohol, khususnya Cap Tikus.


Beredarnya keputusan tersebut ditanggapi oleh Christian Arjen Wowor, Aktivis Pejuang Captikus Mendukung Penuh SK Gubernur Terkait Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Captikus Khas Sulawesi Utara.


"Sebagai aktivis pejuang Captikus, dengan ini menyatakan dukungan penuh saya terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara terkait pembentukan tim pembahasan rancangan peraturan gubernur tentang tata kelola minuman tradisional beralkohol Captikus khas Sulawesi Utara", jelas Arjen.


Beliau percaya bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Sulawesi Utara, terutama dalam hal pelestarian dan pengembangan Captikus sebagai bagian dari warisan budaya daerah. 


"Dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur, kita dapat meningkatkan kualitas dan keamanan Captikus, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan tradisi dan budaya lokal. Saya berharap bahwa tim pembahasan rancangan peraturan gubernur ini dapat bekerja dengan efektif dan efisien, serta melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses pembahasan. Saya juga berharap bahwa peraturan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengadopsi langkah-langkah yang serupa dalam melestarikan dan mengembangkan minuman tradisional beralkohol khas daerah masing-masing", pungkas cowok kelahiran Minsel yang juga adalah lulusan Universitas Negeri Manado tersebut.


Wowor juga menyampaikan Terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara dan timnya atas inisiatif ini. Dia percaya bahwa dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, dapat mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Utara.


Melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan. Keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong legalitas dan nilai tambah dari produk lokal, serta mendukung pariwisata dan UMKM berbasis budaya.


Diharapkan, hasil pembahasan tim ini akan segera menghasilkan Rancangan Pergub yang komprehensif, adil, dan implementatif, sehingga Cap Tikus dapat menjadi salah satu ikon budaya dan ekonomi Sulawesi Utara yang diakui secara nasional maupun internasional.


(Britmi)

TerPopuler