Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Dugaan Pungli Terstruktur di MTsN 1 Lampung Timur, Wali Murid Angkat Bicara

Tasya Febri Aulia Situmorang
Sabtu, 02 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-02T02:46:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Lampung Timur, fakta62.info-



Dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Timur  semakin mencuat ke permukaan.  Sejumlah wali murid mengungkapkan praktik pungli yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komite sekolah, dengan dalih infak, uang SPP, dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).  Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah oknum di sekolah tersebut.(1/08/2025).
 


Para wali murid menyatakan bahwa pungutan dilakukan tanpa musyawarah yang transparan dan representatif. Hanya beberapa wali murid saja yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.  Mereka juga mempertanyakan pembangunan di sekolah yang dibiayai melalui pungutan kepada siswa, padahal seharusnya anggaran untuk pembangunan telah dialokasikan oleh pemerintah.
 


Dugaan pungli ini semakin menguat dengan keterangan bendahara komite yang mengaku tidak mencatat pemasukan dana pungutan ke rekening komite.  Dana yang terkumpul, menurut keterangan tersebut, langsung digunakan untuk kegiatan operasional tanpa pertanggungjawaban yang jelas.  Ironisnya, komite pun tidak mampu menunjukkan besaran nominal uang yang telah terkumpul dari para siswa.






 
Nominal pungutan yang dibebankan kepada siswa tergolong besar, bahkan mendekati nilai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh MTsN 1 Lampung Timur.  Besaran pungutan pun berbeda-beda untuk setiap jenjang kelas, sebagaimana tertera dalam surat edaran permintaan sumbangan/infak.
 


Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) telah menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid karena telah mendapat anggaran rutin dan BOS.  Namun, hal ini tampaknya diabaikan oleh pihak MTsN 1 Lampung Timur.



Dugaan keterlibatan Kepala Madrasah, Bapak Udin.S.Ag.,M.Pd.I., dalam praktik pungli ini juga menjadi sorotan.  Beliau hingga saat ini belum bersedia memberikan wawancara eksklusif terkait penjualan LKS dan dugaan keuntungan yang diperoleh darinya.


 
Atas temuan ini, sejumlah pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kemenag Provinsi Lampung segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Madrasah.  Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting untuk ditegakkan.



(Tim)




Sumber: Ungkapfakta
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan