Info yang berkembang terkait peredaran gas elpiji subsidi 3 kilogram dari Kota Amoy menuju Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, menjadi perhatian serius masyarakat Singkawang.
Gas subsidi yang seharusnya jatah Kota Singkawang justru dijual keluar. " Kami minta Pemkot menurunkan Tim guna mencroscek kebenarannya, mengingat dampak dari praktek gila tersebut, kenanya ke masyarakat kecil, " tegas Bu Aini, warga Singkawang Barat.
Ia mengatakan, mungkin harga elpiji 3 Kg di Kepulauan Riau lebih tinggi, makanya mereka yang hanya memikirkan tenggorokannya sendiri, demi keuntungan gede, tega menjualnya kesana.
Seperti diketahui bahwa Tim Investigasi gabungan media pada 20 Agustus 2025 di Pelabuhan Kuala Singkawang berhasil mengungkap adanya aktivitas bongkar muat kapal yang ternyata tabung gas melon bersubsidi dengan tujuan Pulau Tembelan, Kabupaten Bintan.
Bahkan Video yang diputar dalam rapat dengar pendapat DPRD memperlihatkan sebuah kapal mengangkut 1.120 tabung gas subsidi, dengan harga jual di Kabupaten Bintan mencapai Rp32.000 per tabung.
Kondisi ini, menurut tokoh masyarakat Singkawang, menjadi penyebab kelangkaan gas subsidi 3 Kg didaerahnya. " ini yang menjadi faktor utama sehingga kami kesulitan memperoleh gas tersebut, " terangnya.
Menindaklanjuti temuan itu, Ketua Komisi II, Harry Sarasati Widha mengatakan segera menelusuri kebenaran dugaan peredaran gas subsidi ini, termasuk meminta klarifikasi Pertamina sekaligus Kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan. “ Kami ingin persoalan ini menjadi terang, bukan mencari kesalahan, tetapi supaya distribusi gas subsidi sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat Singkawang,” ujarnya.
Tri Wahyudi menjelaskan, penyaluran gas subsidi 3 kg ke Bintan berpotensi merugikan perusahaan penyalur maupun warga Singkawang sendiri. Pasalnya Pemkab Bintan sudah lama menghentikan pasokan dari Singkawang.
“ Namun fakta yang ada dilapangan menunjukkan kalau aktivitas pengiriman masih berjalan terus. Ini yang perlu ditertibkan,” tekannya.
Sementara PT Gasurin Abadi Sejahtera memiliki dokumen resmi penunjukan distribusi gas subsidi ke Bintan sejak 2018. Namun, pernyataan Kepala Bagian Ekonomi Setda Bintan yang beredar sebelumnya menyebutkan pasokan gas subsidi di Pulau Tembelan sudah sepenuhnya diurus agen lokal Bintan.
Disisi lain Ketua LSM Fatwa Langit, Abdurrahman, menyebut adanya dua informasi yang saling bertolak belakang. “ Kalau pernyataan Setda Bintan sah dan mengikat, maka pengiriman dari Singkawang tidak dibenarkan. Sebaliknya, jika tidak sah, dokumen PT Gasurin masih berlaku. Hal ini harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kerugian negara dan masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya, DPRD telah melakukan inspeksi mendadak ke SPBE, agen, dan pangkalan elpiji di Singkawang menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas bersubsidi.
Sumber: Ungkapfakta