Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Heboh Bendera One Piece! Tokoh Nasional Warning Keras Aparat

Tasya Febri Aulia Situmorang
Selasa, 05 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-05T02:05:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Lampung Selatan, fakta62.info–



Seruan penindakan terhadap pengibaran bendera bajak laut One Piece di Indonesia kembali menguat. Dua tokoh nasional, yakni Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) DPP Gema Masyarakat Lokal (GML), Saepunnaim alias Kang Ayi, serta Ketua Umum Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI), Dadan Hutari, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap fenomena ini.



Bendera yang terinspirasi dari serial fiksi Jepang tersebut dinilai tidak layak dikibarkan di Tanah Air, apalagi jika disandingkan atau berada lebih tinggi dari Merah Putih. Bagi Kang Ayi, simbol tengkorak dan tulang bersilang itu bukan sekadar ikon hiburan, tetapi menyimpan luka sejarah yang membekas.



"Emak saya yatim dari kecil karena kakek saya dan 17 orang lainnya dibunuh oleh para gerombolan pemberontak. Bagi saya, bendera One Piece adalah simbol pengkhianatan," tegasnya, Senin (4/8/2025).



Kang Ayi menyayangkan sikap permisif terhadap simbol-simbol yang berpotensi menodai martabat simbol negara. Ia bahkan menantang aparat untuk lebih berani menegakkan hukum dengan niat yang jelas.



"Kalau mau, banyak undang-undang yang bisa dipakai. Tinggal niatnya saja aparat. Jangan dibiarkan anak-anak muda mengibarkan bendera yang kita tak tahu dampaknya nanti," ujarnya kritis.



Ketum AKLI, Dadan Hutari, mendukung penuh pernyataan tersebut. Ia menilai bahwa pengibaran simbol asing yang menyalahi aturan tidak boleh dimaklumi hanya karena berasal dari budaya pop.





"Ini bukan soal hiburan atau fandom. Ini soal menjaga wibawa negara. Kalau simbol seperti ini boleh dikibarkan sembarangan, besok bisa muncul simbol lain yang lebih parah," tegasnya.



Secara hukum, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, melarang pengibaran bendera asing sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih. Selain itu, Pasal 160 KUHP hingga UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme juga dapat dijadikan dasar jika simbol tersebut dianggap membahayakan ketertiban umum.



Di media sosial, isu ini memicu pro-kontra. Sebagian netizen mendukung langkah tegas sebagai bentuk nasionalisme, namun ada pula yang menilai reaksi tersebut terlalu berlebihan karena bendera One Piece berasal dari ranah hiburan.



Namun bagi Kang Ayi, persoalan ini bukan soal kesukaan atau budaya populer, melainkan penghormatan terhadap sejarah luka dan penderitaan rakyat.



"Mereka harus belajar dari emak saya yang yatim karena pemberontakan. Bendera ini bukan hiburan, ini luka," pungkasnya.



Kini sorotan publik tertuju pada langkah pemerintah. Apakah aparat penegak hukum akan membiarkan simbol asing berkibar bebas, atau bertindak tegas demi menjaga kehormatan simbol negara?. 



(Maulana)




Sumber: Penakita
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan