Home
› AKLI
› Aparat Penegak Hukum
› Bendera One Piece
› Berita viral
› GML
› Hukum
› Kehormatan Simbol Negara
› Lampung Selatan
› LPSKM
› Mendesak Aparat Hukum
› Nasional
› Pengibaran Bendera
› Simbol Asing Berkibar
Heboh Bendera One Piece! Tokoh Nasional Warning Keras Aparat
Heboh Bendera One Piece! Tokoh Nasional Warning Keras Aparat

Selasa, 05 Agustus 2025
Last Updated
2025-08-05T02:05:00Z
Seruan penindakan terhadap pengibaran bendera bajak laut One Piece di Indonesia kembali menguat. Dua tokoh nasional, yakni Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) DPP Gema Masyarakat Lokal (GML), Saepunnaim alias Kang Ayi, serta Ketua Umum Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI), Dadan Hutari, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap fenomena ini.
Bendera yang terinspirasi dari serial fiksi Jepang tersebut dinilai tidak layak dikibarkan di Tanah Air, apalagi jika disandingkan atau berada lebih tinggi dari Merah Putih. Bagi Kang Ayi, simbol tengkorak dan tulang bersilang itu bukan sekadar ikon hiburan, tetapi menyimpan luka sejarah yang membekas.
"Emak saya yatim dari kecil karena kakek saya dan 17 orang lainnya dibunuh oleh para gerombolan pemberontak. Bagi saya, bendera One Piece adalah simbol pengkhianatan," tegasnya, Senin (4/8/2025).
Kang Ayi menyayangkan sikap permisif terhadap simbol-simbol yang berpotensi menodai martabat simbol negara. Ia bahkan menantang aparat untuk lebih berani menegakkan hukum dengan niat yang jelas.
"Kalau mau, banyak undang-undang yang bisa dipakai. Tinggal niatnya saja aparat. Jangan dibiarkan anak-anak muda mengibarkan bendera yang kita tak tahu dampaknya nanti," ujarnya kritis.
Ketum AKLI, Dadan Hutari, mendukung penuh pernyataan tersebut. Ia menilai bahwa pengibaran simbol asing yang menyalahi aturan tidak boleh dimaklumi hanya karena berasal dari budaya pop.
"Ini bukan soal hiburan atau fandom. Ini soal menjaga wibawa negara. Kalau simbol seperti ini boleh dikibarkan sembarangan, besok bisa muncul simbol lain yang lebih parah," tegasnya.
Secara hukum, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, melarang pengibaran bendera asing sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih. Selain itu, Pasal 160 KUHP hingga UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme juga dapat dijadikan dasar jika simbol tersebut dianggap membahayakan ketertiban umum.
Di media sosial, isu ini memicu pro-kontra. Sebagian netizen mendukung langkah tegas sebagai bentuk nasionalisme, namun ada pula yang menilai reaksi tersebut terlalu berlebihan karena bendera One Piece berasal dari ranah hiburan.
Namun bagi Kang Ayi, persoalan ini bukan soal kesukaan atau budaya populer, melainkan penghormatan terhadap sejarah luka dan penderitaan rakyat.
"Mereka harus belajar dari emak saya yang yatim karena pemberontakan. Bendera ini bukan hiburan, ini luka," pungkasnya.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah pemerintah. Apakah aparat penegak hukum akan membiarkan simbol asing berkibar bebas, atau bertindak tegas demi menjaga kehormatan simbol negara?.
(Maulana)
Sumber: Penakita
AKLI
Aparat Penegak Hukum
Bendera One Piece
Berita viral
GML
Hukum
Kehormatan Simbol Negara
Lampung Selatan
LPSKM
Mendesak Aparat Hukum
Nasional
Pengibaran Bendera
Simbol Asing Berkibar
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...



