Kasus dugaan penyerobotan tanah kuburan oleh PTPN IV Regional di Cot Girek, Aceh Utara, telah memicu keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat setempat. Dugaan penyerobotan ini tidak hanya melanggar hak-hak masyarakat atas tanah kuburan, tetapi juga menghina nilai-nilai budaya dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Salah satunya kuburan di Buket Cuet, Desa Trieng, yang merupakan kuburan keramat dan juga merupakan kuburan milik pemuka agama. Saat ini, di samping pinggir kuburan tersebut ditanami sawit milik perusahaan PTPN IV Regional Cot Girek (5 Agustus 2025).
Kasus ini melibatkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. TPU merupakan fasilitas umum yang dilindungi oleh negara dan tidak dapat diganggu gugat.
Tanah kuburan memiliki makna yang sangat penting dalam budaya dan agama masyarakat Aceh. Kuburan bukan hanya tempat untuk menguburkan jenazah, tetapi juga merupakan simbol penghormatan dan penghargaan terhadap leluhur dan orang-orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, tanah kuburan harus dihormati dan dilindungi dari segala bentuk pelanggaran.
- *Investigasi yang Mendalam*: Melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan terkait dugaan penyerobotan tanah kuburan oleh PTPN. Investigasi ini harus melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk masyarakat setempat dan organisasi masyarakat sipil.
- *Pengembalian Tanah*: Mengembalikan tanah kuburan yang telah diserobot oleh PTPN kepada masyarakat, sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak masyarakat. Pengembalian tanah ini harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.
- *Sanksi yang Tegas*: Memberikan sanksi yang tegas kepada PTPN jika terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. Sanksi ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Pemerintah Aceh juga memiliki peraturan yang relevan dengan kasus ini, seperti Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Gampong. Peraturan ini menyatakan bahwa gampong memiliki hak untuk mengelola tanah ulayat dan tanah wakaf, termasuk tanah kuburan.
- *Pengembalian Tanah*: Mengembalikan tanah kuburan yang telah diserobot oleh PTPN kepada masyarakat, sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak masyarakat. Pengembalian tanah ini harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.
- *Sanksi yang Tegas*: Memberikan sanksi yang tegas kepada PTPN jika terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. Sanksi ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Pemerintah Aceh juga memiliki peraturan yang relevan dengan kasus ini, seperti Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Gampong. Peraturan ini menyatakan bahwa gampong memiliki hak untuk mengelola tanah ulayat dan tanah wakaf, termasuk tanah kuburan.
Pemegang HGU memiliki kewajiban untuk:
- Melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
- Mengusahakan tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.
- Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha.
- Melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Masyarakat Cot Girek, Aceh Utara, berharap pemerintah dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah kuburan dihormati dan dilindungi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga dan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Kasus dugaan penyerobotan tanah kuburan oleh PTPN di Cot Girek, Aceh Utara, merupakan kasus yang serius dan memerlukan perhatian dari pemerintah. Pemerintah harus bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah kuburan dihormati dan dilindungi. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dengan tenang dan damai, tanpa harus khawatir tentang keamanan tanah kuburan mereka.