Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Masyarakat Kerinci Diminta Pahami Mekanisme Penunjukan Langsung, Mantan Dewan Luruskan Persepsi Publik

Sandra Boy
Kamis, 28 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-28T07:16:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?




Kerinci, Fakta62.Info~Polemik mengenai mekanisme penunjukan langsung (PL) dan pengadaan langsung dalam proyek pembangunan daerah kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Masyarakat, termasuk kalangan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), diingatkan untuk memahami secara benar bahwa sistem PL bukanlah paket proyek milik anggota dewan.



PL merupakan kewenangan penuh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, sesuai ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Mekanisme tersebut berlaku untuk kegiatan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni maupun APBD Perubahan tahun 2025.



“PL itu bukan proyek dewan. Semua ada mekanismenya dan dijalankan oleh OPD teknis. Jadi masyarakat perlu paham agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar seorang pejabat Pemkab Kerinci, Selasa (26/8/2025).



Mekanisme Penunjukan Langsung (PL)

Penunjukan langsung digunakan untuk pekerjaan dengan nilai tertentu atau kondisi tertentu yang telah diatur dalam regulasi pengadaan. Mekanismenya antara lain:



1. Perencanaan oleh OPD – Paket kegiatan direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat dan dituangkan dalam Dokumen Anggaran.



2. Pemilihan Penyedia – OPD menunjuk langsung penyedia jasa yang dinilai mampu dan memenuhi syarat, melalui evaluasi administrasi, teknis, serta harga.



3. Negosiasi Harga – OPD melakukan klarifikasi dan negosiasi agar harga yang ditetapkan wajar dan tidak merugikan negara.



4. Kontrak Kerja – Setelah sepakat, kontrak kerja ditandatangani dan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi.



5. Pengawasan – Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh OPD, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan lembaga terkait.



Mekanisme Pengadaan Langsung


Berbeda dengan penunjukan langsung, pengadaan langsung dipakai untuk kegiatan dengan nilai lebih kecil. Mekanismenya meliputi:


1. Survei Harga Pasar – OPD melakukan pengecekan harga barang/jasa di pasaran.



2. Pemilihan Penyedia – Penyedia barang/jasa dipilih langsung berdasarkan kesesuaian harga dan spesifikasi.



3. Kuitansi atau Kontrak Sederhana – Dokumen pengadaan dibuat sederhana, cukup dengan bukti pembelian, kuitansi, atau kontrak sederhana.



4. Pengawasan – Tetap dilakukan pengawasan agar sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan.




Meski mekanisme telah diatur jelas, persepsi berbeda masih berkembang di masyarakat. Tidak sedikit yang menilai proyek penunjukan langsung sebagai “paket dewan”.



Seorang mantan anggota DPRD Kerinci menegaskan, tudingan semacam itu harus diluruskan. Menurutnya, jika benar proyek-proyek PL sepenuhnya milik dewan, maka sudah seharusnya para anggota dewan hidup dalam kemewahan.



“Kalau memang proyek itu semua milik dewan, saya kira para anggota dewan di Kerinci sudah kaya raya. Tanah pasti sudah luas, rumah besar, fasilitas lengkap, dan harta menumpuk dari tahun ke tahun. Kenyataannya tidak seperti itu. Jadi, persepsi ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah paham,” ungkapnya.



Ia menambahkan, pengawasan publik tetap penting dilakukan, tetapi harus berbasis data dan fakta. “Wartawan maupun LSM harus mengedepankan informasi yang benar. Kritik boleh saja, tapi harus konstruktif dan sesuai aturan agar pembangunan bisa tetap berjalan,” ujarnya.



Pemerintah Kabupaten Kerinci menegaskan, seluruh paket pekerjaan yang bersumber dari APBD tahun 2025 akan diawasi secara ketat agar berlangsung transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pungkat



(Sandra Boy)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan