Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Ketika Pulau Digadaikan Demi 40 Pekerja

Mr w
Rabu, 27 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-28T02:42:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Karimun, fakta62.info-


Pulau kecil Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas tambang pasir darat yang beroperasi di sana dinilai menggadaikan masa depan ekologi pulau demi alasan pembukaan lapangan kerja.


Alat berat menderu, tanah digali, pasir diangkut keluar pulau. Di balik hiruk pikuk itu, perusahaan tambang kerap beralasan telah memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Namun faktanya, jumlah pekerja yang direkrut tidak lebih dari empat puluh orang dengan upah harian Rp85 ribu.


Pertanyaan besar pun muncul: apakah demi empat puluh orang pekerja, sebuah pulau kecil beserta ekosistemnya pantas dikorbankan?


Ancaman Ekologis


Pulau kecil bukan sekadar hamparan tanah kosong. Ia adalah ekosistem rapuh yang saling terhubung: penyangga kehidupan, penyimpan cadangan air tawar, pelindung dari abrasi, hingga habitat bagi mangrove dan biota laut.


Ketika pasir dikeruk tanpa perhitungan, tanah gundul memicu erosi, garis pantai terkikis, dan abrasi mulai menggerogoti pemukiman. Dalam satu dekade, ancaman kehilangan sumber air bersih, hilangnya lahan rumah warga, runtuhnya ekonomi tradisional nelayan, serta musnahnya potensi wisata bahari bukan lagi isapan jempol.


“Tambang pasir darat di pulau kecil itu bukan solusi ekonomi. Itu bencana yang sudah dijadwalkan. Ketika tambang berhenti, yang tersisa hanya kubangan dan tanah gundul,” tegas Wisnu Hidayatullah, Ketua DPC Projo Karimun, saat dimintai tanggapan, Selasa (27/8).


Melanggar Undang-Undang


Wisnu menambahkan, aktivitas tambang pasir darat di pulau kecil juga bertentangan dengan aturan hukum yang jelas.


“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah tegas melarang penambangan yang mengakibatkan kerusakan pulau kecil. Kalau izin lingkungan tidak ada, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan,” kata Wisnu.


Menurutnya, janji lapangan kerja tidak bisa menjadi pembenaran bagi aktivitas yang justru mengancam masa depan ratusan keluarga.


“Pulau bukan komoditas yang bisa digadaikan. Pulau adalah rumah. Jika pemerintah daerah dan aparat hukum tidak bertindak, kita hanya akan mewariskan kehancuran ekologis bagi generasi mendatang,” ujarnya.


Pulau atau Masa Depan?


DPC Projo Karimun menegaskan sikap menolak segala bentuk eksploitasi yang merusak pulau kecil. Wisnu menyerukan agar pemerintah dan kementerian terkait segera menghentikan tambang ilegal yang beroperasi di Buluh Patah.


“Hari ini kita masih bisa menyelamatkan Pulau Buluh Patah. Tapi kalau kita diam, esok kita hanya bisa mengenang nama pulau yang hilang dari peta,” pungkas Wisnu.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan