Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polda Aceh Tahan Dua Tersangka Keributan di Kantor Dinas Perkim

Tasya Febri Aulia Situmorang
Jumat, 15 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-15T03:37:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Banda Aceh, fakta62.info-



Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka, kedua terduka pelaku keributan langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, (14/08/2025).



Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43), mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP, sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.



Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan,"Dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh," ucapnya.



"Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya usai gelar perkara.



Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.



"Tidak ada ruang bagi premanisme, Aceh harus tetap aman, kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.



Liputan : (Alamsyah)



Sumber: Investigasi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan