Karimun, fakta62.info-
Polemik tambang pasir darat di Pulau Citlim dan Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru. Investigasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Karimun bersama Komisi III DPRD Karimun menemukan indikasi kuat bahwa PT. Asa Tata Mardivka (ATM) masih beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah.
Temuan ini mencuat dalam sidak pada Senin, 25 Agustus 2025, yang kemudian berlanjut dengan kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ke Desa Buluh Patah pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ketua DPC Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami menemukan fakta lapangan yang sangat jelas, PT. Asa Tata Mardivka tidak memiliki izin pengelolaan pulau kecil, tidak ada AMDAL, PKKPR, PKKPRL, bahkan izin terminal khusus. Aktivitas pengerukan dan pencucian pasir darat masih berjalan. Ini pelanggaran serius, dan kami akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, perizinan PT. ATM juga sudah di ujung tanduk karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) akan habis pada Desember 2025.
“Daripada menunggu izin habis, lebih baik segera ditutup karena jelas-jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Kondisi Buruh Memprihatinkan
Selain masalah izin, investigasi Projo Karimun juga menemukan praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak manusiawi. Pekerja tambang hanya digaji Rp80.000 per hari dengan tambahan uang makan Rp15.000, tanpa perlindungan keselamatan kerja (K3).
“Ini sangat tidak manusiawi. Buruh tambang dipaksa bekerja dengan risiko tinggi tanpa standar keselamatan, tanpa jaminan sosial, dan upah yang tidak layak. Ini jelas bentuk eksploitasi,” kata Wisnu.
Ibal Zulfianto, Ketua DPD Projo Kepulauan Riau, mendukung langkah Ketua DPC Projo Karimun dengan menambahkan pernyataan bahwa kerugian terbesar justru dirasakan masyarakat luas.
“Lingkungan hancur, pekerja dihisap tenaganya, dan rakyat sekitar menanggung dampak ekologis. Ini jelas melanggar rasa keadilan. Kalau terus dibiarkan, kerusakan akan permanen,” tegas Ibal.
Apresiasi pada PT. JPS dan PSDKP
Berbeda dengan PT. ATM, Projo Karimun memberikan apresiasi kepada PT. Jeni Prima Sukses (JPS) yang sudah menghentikan aktivitas setelah disegel oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP RI. Projo juga memuji langkah tegas Dirjen PSDKP.
“Kami mendukung penuh tindakan KKP menghentikan tambang yang tidak punya izin lengkap. Aturan sudah jelas: pulau kecil tidak boleh untuk tambang mineral dan batubara. Bukan hanya disegel, tapi harus dihentikan permanen,” kata Wisnu.
Desakan Gelar RDP dan Usut Dugaan Korupsi
DPC Projo Karimun juga mendesak DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.
“Masalah ini jangan jadi tarik-ulur regulasi. DPRD harus segera memanggil manajemen PT. ATM. Bila terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan,” ujar Wisnu.
Sementara itu, KPK melalui Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria, mengingatkan bahwa pengajuan izin tambang baru di Pulau Citlim tidak boleh diproses.
"Kalau izin baru dipaksakan keluar, potensi gratifikasi dan korupsi sangat besar. KKP harus tegas, jangan main celah aturan,” tegasnya.