Kerinci, fakta62.Info-
Sejumlah warga Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Kepala Desa. Desakan ini muncul setelah warga melihat beberapa proyek pembangunan di desa tersebut mangkrak dan dinilai tidak transparan, padahal alokasi anggarannya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
"Pembangunan desa kami jauh tertinggal dibanding desa lain. Lihat saja, fasilitas kantor desa sudah usang dan dindingnya retak," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, dugaan ketidakberesan pengelolaan dana ini diduga telah berlangsung selama tiga tahun anggaran terakhir, memicu pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan keuangan desa.
Alokasi Anggaran yang Jadi Sorotan Warga berdasarkan data yang dihimpun dari perwakilan warga, terdapat beberapa pos anggaran yang dipertanyakan:
Tahun Anggaran 2023: Alokasi dana sebesar Rp146 juta untuk pengelolaan lumbung desa diduga tidak terealisasi. Warga menyebutkan lumbung padi yang ada merupakan milik pribadi, bukan aset desa.
Tahun Anggaran 2024: Warga mempertanyakan penggunaan dana tahap ketiga senilai Rp379,3 juta dari total anggaran Rp701,7 juta. Mereka merasa tidak ada proyek fisik yang jelas dari alokasi dana tersebut.
Tahun Anggaran 2025: Meskipun ada alokasi dana untuk pembangunan MCK (Rp80 juta) dan jembatan (Rp100 juta), warga menilai hingga penyaluran dana tahap kedua, belum ada pembangunan yang signifikan.
Menanggapi hal ini, warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Kepolisian, segera turun tangan. Mereka juga mendesak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk segera melakukan audit forensik terhadap seluruh laporan penggunaan dana desa di Desa Simpang Tutup.