Sanggau, fakta62.info-
Home
› Aparat Gabungan
› Daerah
› HPHK
› OPTK
› Pemusnahan
› Pemusnahan Produk Ilgal
› PLBN
› Sanggau
› Wakapolsek Entikong
Wakapolsek Entikong: Pemusnahan Produk Ilegal Wujud Komitmen Lindungi Kesehatan dan Lingkungan
Wakapolsek Entikong: Pemusnahan Produk Ilegal Wujud Komitmen Lindungi Kesehatan dan Lingkungan

Kamis, 21 Agustus 2025
Last Updated
2025-08-21T04:56:51Z
Aparat gabungan dari Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan disaksikan langsung Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan aparat, di antaranya Patop Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CTP Rofik, Pakum Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CHK Fadilah, Dandim Bais TNI Peltu Sukirno, serta Kasi P2 Bea dan Cukai Entikong, Luday T.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dan penindakan petugas karantina di pintu masuk perbatasan. Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi produk hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina, sehingga berpotensi membawa bibit penyakit berbahaya.
Dari kategori karantina hewan, petugas memusnahkan daging ayam seberat 8,5 kilogram, ampela ayam 2,5 Kilogram, kaki ayam 3,3 Kilogram, serta daging sapi 2,6 Kilogram. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 16,9 kilogram. Seluruh produk ini dimusnahkan karena berpotensi membawa penyakit hewan yang dapat menular dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, dari kategori karantina tumbuhan, petugas juga menemukan bibit tanaman yang dibawa secara ilegal. Bibit tersebut terdiri atas dua batang durian, satu batang manggis, tiga batang matoa, dan satu batang sawo. Total terdapat tujuh batang bibit tanaman yang dimusnahkan untuk mencegah penyebaran hama tumbuhan berbahaya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditangani langsung oleh petugas karantina. Proses berlangsung terbuka dan disaksikan bersama oleh unsur aparat gabungan. Hingga pukul 15.00 WIB, kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya kendala berarti.
Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga wilayah perbatasan.
“Kami tidak ingin wilayah Indonesia dimasuki produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Pencegahan di pintu masuk negara adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang terlibat dalam pemusnahan tersebut. Menurutnya, sinergi antar aparat menjadi kunci keberhasilan dalam mengawasi lalu lintas barang di perbatasan.
“Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat demi menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan di wilayah hukum Entikong,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK ini diharapkan bisa menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya warga perbatasan, agar lebih memahami pentingnya aturan karantina. Produk hewan maupun tumbuhan yang tidak melewati prosedur resmi bisa menimbulkan ancaman serius jika sampai lolos masuk ke dalam negeri.
Dengan adanya kegiatan ini, aparat mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur karantina, tidak membawa masuk produk hewan maupun tumbuhan tanpa izin resmi, serta mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan dan kesehatan nasional.
(Kaperwil Alantitus Batuah)
Sumber: Jejakkriminal
Aparat Gabungan
Daerah
HPHK
OPTK
Pemusnahan
Pemusnahan Produk Ilgal
PLBN
Sanggau
Wakapolsek Entikong
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Suasana duka yang begitu mendalam menyelimuti panggung seni dan kebudayaan di bumi Sekepal Tanah Surga , Kabupaten ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



