Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Wakapolsek Entikong: Pemusnahan Produk Ilegal Wujud Komitmen Lindungi Kesehatan dan Lingkungan

Tasya Febri Aulia Situmorang
Kamis, 21 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-21T04:56:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Sanggau, fakta62.info-



Aparat gabungan dari Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.



Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan disaksikan langsung Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan aparat, di antaranya Patop Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CTP Rofik, Pakum Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CHK Fadilah, Dandim Bais TNI Peltu Sukirno, serta Kasi P2 Bea dan Cukai Entikong, Luday T.



Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dan penindakan petugas karantina di pintu masuk perbatasan. Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi produk hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina, sehingga berpotensi membawa bibit penyakit berbahaya.



Dari kategori karantina hewan, petugas memusnahkan daging ayam seberat 8,5 kilogram, ampela ayam 2,5 Kilogram, kaki ayam 3,3 Kilogram, serta daging sapi 2,6 Kilogram. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 16,9 kilogram. Seluruh produk ini dimusnahkan karena berpotensi membawa penyakit hewan yang dapat menular dan membahayakan kesehatan masyarakat.



Sementara itu, dari kategori karantina tumbuhan, petugas juga menemukan bibit tanaman yang dibawa secara ilegal. Bibit tersebut terdiri atas dua batang durian, satu batang manggis, tiga batang matoa, dan satu batang sawo. Total terdapat tujuh batang bibit tanaman yang dimusnahkan untuk mencegah penyebaran hama tumbuhan berbahaya.






Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditangani langsung oleh petugas karantina. Proses berlangsung terbuka dan disaksikan bersama oleh unsur aparat gabungan. Hingga pukul 15.00 WIB, kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya kendala berarti.



Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga wilayah perbatasan.



“Kami tidak ingin wilayah Indonesia dimasuki produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Pencegahan di pintu masuk negara adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.



Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang terlibat dalam pemusnahan tersebut. Menurutnya, sinergi antar aparat menjadi kunci keberhasilan dalam mengawasi lalu lintas barang di perbatasan.


“Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat demi menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan di wilayah hukum Entikong,” tambahnya.



Kegiatan pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK ini diharapkan bisa menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya warga perbatasan, agar lebih memahami pentingnya aturan karantina. Produk hewan maupun tumbuhan yang tidak melewati prosedur resmi bisa menimbulkan ancaman serius jika sampai lolos masuk ke dalam negeri.



Dengan adanya kegiatan ini, aparat mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur karantina, tidak membawa masuk produk hewan maupun tumbuhan tanpa izin resmi, serta mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan dan kesehatan nasional.



 (Kaperwil Alantitus Batuah)



Sumber: Jejakkriminal
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan