Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Pokir Sah, Tapi Proyek PJU Kerinci Dikorupsi 10 Tersangka Ditetapkan, Modusnya Pemecahan Tender dan Mark Up

Sandra Boy
Minggu, 28 September 2025
Last Updated 2025-09-29T02:32:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 

Kerinci, fakta62.info-


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci telah resmi menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang anggarannya bersumber dari alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci.


​Penetapan ini menandai puncak penyelidikan atas praktik penyalahgunaan anggaran yang berpotensi besar merugikan keuangan negara. Kejari Kerinci secara tegas menekankan bahwa fokus pelanggaran hukum bukan pada mekanisme Pokir DPRD itu sendiri—yang merupakan instrumen sah penyerapan aspirasi—melainkan pada tahap pelaksanaan proyek di lapangan.


Modus Korupsi: Pemecahan Tender (Splitting) dan Mark Up Anggaran

​Analisis hukum yang dikembangkan Kejari Kerinci mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada dua modus utama yang dilakukan oleh pihak pelaksana teknis dan rekanan:


  1. Pemecahan Tender (Splitting): Adanya dugaan pemecahan paket pekerjaan menjadi skala kecil. Praktik ini diduga bertujuan untuk menghindari prosedur lelang besar yang seharusnya diwajibkan, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
  2. Mark Up Anggaran: Dugaan kuat adanya penggelembungan biaya proyek (mark up) yang tidak wajar dari nilai wajar, yang menciptakan selisih anggaran sebagai potensi kerugian negara.

​Fakta lapangan mengindikasikan pihak yang terlibat langsung dalam praktik splitting dan mark up ini adalah rekanan/kontraktor bersama dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui, oknum ASN tersebut diduga meminjam atau menggunakan bendera perusahaan untuk memenangkan proyek.


10 Tersangka Ditahan, Termasuk Dua ASN Pemkab Kerinci

​Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kerinci telah menahan 10 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah ASN Pemkab Kerinci yang bekerja di dinas terkait. Kedua ASN ini diduga tidak hanya berperan sebagai pegawai teknis, namun juga memiliki atau mengendalikan perusahaan yang digunakan untuk mengerjakan proyek PJU tersebut.



​Mengenai isu keterlibatan anggota DPRD, Kejaksaan menegaskan sikap hati-hati: keterlibatan hukum seseorang hanya dapat ditetapkan jika telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Sejauh ini, alat bukti yang sah terkait keterlibatan langsung anggota dewan dalam praktik pemecahan tender dan mark up belum terpenuhi. Posisi anggota dewan masih dilihat sebagai penyampai aspirasi, yang dijamin oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Peringatan Keras: Pengembalian Kerugian Negara Harus Lewat Prosedur Resmi

​Terkait isu santer mengenai upaya pengembalian fee proyek, Kejaksaan memberikan penegasan keras mengenai prosedur hukum yang benar berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:


  • Pengembalian uang pengganti wajib dilakukan melalui Jaksa setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • ​Penyelesaian kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi negara seperti BPK, APIP, Kejaksaan, atau KPK.

  • ​Penyerahan uang kepada individu atau pihak yang tidak berwenang secara hukum tidak diakui sebagai pemulihan kerugian negara.

Proses hukum kasus PJU ini terus berjalan dan pihak Kejaksaan mengumumkan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan. Publik diimbau untuk menghormati proses hukum (legal proceedings) yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(S boy)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan