Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tetapkan Junaidi Bin Harun Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Tasya Febri Aulia Situmorang
Selasa, 30 September 2025
Last Updated 2025-09-30T02:50:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Lampung Timur, fakta62.info-



Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 18.00 WIB, Resmi dilakukan Penetapan Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur Terkait Tindak Pidana Korupsi Terkait Rubuhnya Dinding Jembatan Kali Pasir, atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. 



Dapat dijelaskan Bahwa Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) disangka melanggar : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Aya t(1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.

Berikut Biodata Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) adalah sebagai berikut :
Nama Lengkap : JUNAIDI Bin HARUN (Alm)
Tempat lahir : Metro
Umur/ Tanggal Lahir : 55 Tahun / 12 Juni 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaran : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Cempaka RT/RW 020/006 Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Selaku Konsultan Pengawas Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Pasir Tahap III)
Pendidikan : S-1 Tehnik Sipil
Ditahan sejak : 29 September 2025.



Bahwa pada Tahun 2022, Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) selaku Pelaksana kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III ikut dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Lampung Timur.




Pada Bulan Januari Tahun 2025, Jembatan Kali pasir yang berada di wilyah Desa Kali Pasir Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur yang masih dalam pembangunan tahap III rubuh dan menyita perhatian Masyarakat Kabupaten Lampung Timur. 



Akibat perbuatan tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) negara mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.300.000.000,- (lebih kurang dua milyar tiga ratus juta rupiah).


Proses dalam Penetapan Tersangka tersebut berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala maupun perlawanan dari tersangka.



Setelah dilaksanakan penetapan tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) Terkait Rubuhnya Dinding Jembatan Kali Pasir, atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2025 s/d 18 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Sukadana dan untuk selanjutnya Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan. 




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan