Brebes, fakta62.info-
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 1 Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, kini tengah berjalan. Proyek tersebut berasal dari bantuan pemerintah Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp1.829.000.000,- yang bersumber dari APBN.
Pelaksana pekerjaan tercatat adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Proyek bernilai miliaran rupiah ini diharapkan menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, di lapangan muncul sejumlah persoalan, di antaranya proyek dinilai kurang transparan, dikerjakan oleh rekanan, serta minim melibatkan komite sekolah maupun masyarakat setempat.
Padahal, sesuai aturan juklak dan juknis, mekanisme pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola oleh P2SP, yang terdiri dari tiga orang PNS dari sekolah bersangkutan dengan melibatkan masyarakat sekitar. Transparansi seharusnya menjadi prinsip utama, mengingat dana pembangunan berasal dari uang rakyat. Mulai dari nilai kontrak, tahapan pekerjaan, hingga laporan realisasi wajib dibuka agar publik dapat mengawasi jalannya pembangunan.
Hasil konfirmasi tim media dengan salah seorang warga, Sartono (Rabu, 17 September 2025), menyebut dirinya hanya memborong tenaga kerja. “Pelaksananya sih Mas Bono,” ungkapnya. Ia juga mengatakan, sebagian pekerja proyek tersebut didatangkan dari daerah Salem, Brebes Selatan.
Sejumlah pihak berharap proyek revitalisasi ini benar-benar melibatkan masyarakat setempat, komite sekolah, orang tua siswa, serta tokoh masyarakat. Mereka berhak dan memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi jalannya proyek, agar mutu pekerjaan tetap terjaga dan hasil pembangunan sesuai kebutuhan sekolah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber: Jejakkriminal