Rokan Hilir, fakta62.info-
Drama pelarian Rahman SE, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), berakhir di Pelabuhan Dumai. Ia ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Riau bersama Sundari, mantan bendahara perusahaan tersebut, Ahad (14/9/2025) pukul 14.45 WIB setibanya dari Batam.
Penangkapan keduanya langsung menjadi buah bibir masyarakat Rokan Hilir sejak Senin (15/9/2025) hingga Selasa (16/9/2025). Rahman SE diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) pada 2023–2024.
Menurut Kejati Riau, penangkapan Rahman merupakan hasil kerja sama Tim Tabur dengan dukungan Tim Intel Kodim Dumai. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, menyampaikan melalui siaran pers nya Senin (15/9/2025) sore menyampaikan kronologi penangkapan. "Mantan Dirut PT SPRH ditangkap Tim Tabur Kejati Riau dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru," ujarnya.
“Dia pulang dari Batam ditangkap tuh, setelah turun dari ferry. Sudah ditungguin memang di Dumai,” ungkap seorang narasumber kepada tim awak media.
"Tempat terpisah saat di minta tanggapan dari ketum INPES Ir Ganda Mora M Si"
Ya benar pasca UU CK banyak pemilik kebun di kawasan yang berupaya melakukan pendaftaran untuk pinjam pakai dan sebagai subjek hukum atas objek hukum yang mereka kuasai, walaupun izin pinjam pakai tidak kunjung terealisasi karena si subjek hukum enggan melakukan tahapan sesuai persyaratan pasal 110 A dan 110 B maka subjek hukum harus membayar denda administratif yang merupakan kewajiban sebab merusak hutan dan alih fungsi hutan negara, kalau tidak dibayar bisa jadi pidana atas kerugian negara.tegas dia.
Sumber : konfirmasi & siaran pers Kejati Riau
Editor : M Harahap.





