Sungai Penuh, fakta62.info-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan serta kekurangan pengenaan denda keterlambatan pada sebelas paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh, yang saat ini dipimpin oleh Kholik Munawar, S.T., M.Si. Total potensi kerugian negara yang tercatat dari temuan ini mencapai lebih dari Rp404 juta.
Temuan ini termuat dalam hasil pemeriksaan BPK atas Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) yang dilaksanakan menggunakan anggaran Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Kota Sungai Penuh mencatatkan realisasi belanja modal JIJ yang tinggi, yaitu sebesar Rp54.674.175.128,72 atau 99,28% dari total anggaran Rp55.067.426.209,00. Sebagian besar dana tersebut, Rp40.391.650.625,00, dialokasikan untuk kegiatan seperti Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dan Pengelolaan Sistem Drainase.
Pemeriksaan BPK yang dilakukan secara uji petik terhadap 11 paket pekerjaan JIJ senilai total Rp14.950.184.705,37 tersebut menunjukkan ketidaksesuaian. BPK merinci temuan ini menjadi dua poin utama. Pertama, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp391.573.000,00. Kedua, ditemukan kekurangan pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp12.759.458,59.
Secara kumulatif, nilai kerugian negara yang wajib ditindaklanjuti terkait kekurangan volume, mutu, dan denda keterlambatan pada Dinas PUPR Kota Sungai Penuh mencapai Rp404.332.458,59. Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu proyek infrastruktur.
Terkait temuan BPK senilai Rp404.332.458,59 tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Kholik Munawar, S.T., M.Si., belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. BPK biasanya memberikan waktu kepada entitas yang diperiksa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, termasuk melakukan penyetoran kembali ke kas negara jika temuan tersebut bersifat kerugian.
(S boy)