Kerinci, fakta62.info-
Pemerhati kebijakan publik mendesak audit menyeluruh terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kerinci. Desakan ini muncul menyusul dugaan adanya potensi kebocoran Anggaran Pendapatan Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam beberapa tahun terakhir. Indikasi ini dikaitkan dengan lemahnya pengawasan internal dan minimnya pembaruan data objek pajak, kondisi yang berpotensi merugikan kas daerah hingga miliaran rupiah.
Sistem Administrasi dan Data yang Tidak Terkelola
Kritik terhadap pengelolaan pajak di Kerinci berpusat pada masalah sistem administrasi yang dinilai tidak tertib dan sinkronisasi data yang mandek. Sejumlah wajib pajak mengeluhkan ketidaksesuaian nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mereka terima dengan kondisi objek pajak di lapangan. Selain itu, ditemui perbedaan nilai pajak antar wilayah yang besar tanpa dasar perhitungan yang transparan.
Sumber internal yang dirahasiakan identitasnya demi perlindungan menyatakan bahwa sebagian besar data objek PBB-P2 tidak diperbarui selama bertahun-tahun. Situasi ini diduga menyebabkan banyak lahan baru tidak tercatat sebagai wajib pajak, sementara objek pajak lama dikenakan tarif yang tidak sesuai.
"Kalau dikelola dengan sistem yang benar dan terintegrasi, pajak dapat menjadi sumber utama PAD. Adanya masalah pada sistem data ini dilihat sebagai celah yang berpotensi menyebabkan kerugian daerah yang signifikan," ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik di Kerinci.
Permintaan konfirmasi belum terjawab dan tuntutan keterbukaan minimnya akuntabilitas publik turut memperkeruh situasi. Masyarakat sulit mengakses data total pendapatan pajak daerah dan alokasi dana tersebut.
“Sudah saatnya pajak daerah dikelola dengan sistem digital terbuka, supaya masyarakat bisa ikut mengawasi. Kami meminta Bupati Kerinci mengambil langkah tegas menutup celah yang menimbulkan potensi kerugian ini,” tambah pemerhati tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Fakta62.Info telah berupaya menghubungi Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci, Hj. Nirmala Putri, S.E., dan Sekretaris Daerah, termasuk Bidang Pajak Retribusi Daerah, Eddy, S.E., Bidang PBB dan Dana Transfer Bahtiar S.Sos untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait dugaan masalah pengelolaan ini. Namun, pihak-pihak terkait belum memberikan respons atas permohonan konfirmasi tersebut.
Para pemangku kepentingan kini menunggu langkah tegas Bupati Kerinci untuk menutup "ruang gelap" dalam pengelolaan pajak. Diharapkan evaluasi menyeluruh dapat dilakukan, memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayar oleh rakyat benar-benar kembali untuk pembangunan daerah. Pungkas
(S boy)