Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polresta Palangka Raya Melalui Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan Shabu dan Ekstasi Siap Edar

Fakta62ktg
Sabtu, 25 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-27T03:06:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Palangka Raya, Fakta62.info-


Palangka Raya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AS (29) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan ekstasi dari sebuah rumah di kawasan Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.Jumat (24/10/2025) 


Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 16.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.


“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Simpei Karuhei IV. 


Saat dilakukan pemeriksaan disaksikan warga sekitar, ditemukan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 49,63 gram dan lima belas butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 6,53 gram,” jelas Agung, Sabtu (25/10/2025).


Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda di dalam kamar pelaku, di antaranya di dalam kotak obat, tas tangan warna merah muda, serta kotak plastik bening. 


Selain itu, petugas juga mengamankan alat bantu transaksi dan pengemasan berupa sendok shabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit handphone merk VIVO warna hitam.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Polresta Palangka Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 


Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.


(admktg)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan