Home
› Daerah
› Fakta62.Info-
› Hukum & Keamanan
› Kampung Suka Bakti
› Keplisian
› kriminal
› Pencurian Sawit
› Penegakan Hukum
› Polda Lampung
› Polsek Penawartama
› PT SIP
› Tulang Bawang
Polsek Penawartama Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT SIP, Ringkus Tiga Pelaku Termasuk Residivis
Polsek Penawartama Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT SIP, Ringkus Tiga Pelaku Termasuk Residivis
Sabtu, 25 Oktober 2025
Last Updated
2025-10-27T03:03:42Z
Tulang Bawang, Fakta62.info-
Polsek Penawartama berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Tiga pelaku berhasil diringkus, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
Kejadian bermula pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat petugas keamanan kebun melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Blok K50 Divisi 6 PT SIP. Tim keamanan perusahaan bersama pelapor melakukan pengintaian dan mendapati beberapa orang tengah memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.
"Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri," ujar Kapolsek Penawartama, IPTU Harizal, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil pengembangan, diketahui S melakukan aksinya bersama tiga rekannya. Unit Reskrim Polsek Penawartama kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di kediaman masing-masing pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Ketiga pelaku tersebut adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Dua unit sepeda motor tanpa body (Honda Revo dan Jialing)
- Dua obrok terbuat dari drum biru
- 174 (seratus tujuh puluh empat) janjang buah kelapa sawit hasil curian
Kapolsek Penawartama menambahkan bahwa salah satu pelaku, S alias Bibit, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja keluar dari tahanan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas IPTU Harizal.
Akibat kejadian ini, PT SIP mengalami kerugian sekitar Rp3.514.250. Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penawartama untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tutup Kapolsek.
Laporan Jurnalis: Fakta62.info-
Kaperwil: Aldi Sinar Pranjaya
Daerah
Fakta62.Info-
Hukum & Keamanan
Kampung Suka Bakti
Keplisian
kriminal
Pencurian Sawit
Penegakan Hukum
Polda Lampung
Polsek Penawartama
PT SIP
Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



