Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polsek Penawartama Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT SIP, Ringkus Tiga Pelaku Termasuk Residivis

NOVENDI
Sabtu, 25 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-27T03:03:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Tulang Bawang, Fakta62.info-


Polsek Penawartama berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Tiga pelaku berhasil diringkus, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.


 
Kejadian bermula pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat petugas keamanan kebun melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Blok K50 Divisi 6 PT SIP. Tim keamanan perusahaan bersama pelapor melakukan pengintaian dan mendapati beberapa orang tengah memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.
 
"Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri," ujar Kapolsek Penawartama, IPTU Harizal, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).


 
Dari hasil pengembangan, diketahui S melakukan aksinya bersama tiga rekannya. Unit Reskrim Polsek Penawartama kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di kediaman masing-masing pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Ketiga pelaku tersebut adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).

 
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
 
- Dua unit sepeda motor tanpa body (Honda Revo dan Jialing)
- Dua obrok terbuat dari drum biru
- 174 (seratus tujuh puluh empat) janjang buah kelapa sawit hasil curian
 
Kapolsek Penawartama menambahkan bahwa salah satu pelaku, S alias Bibit, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja keluar dari tahanan.


 
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas IPTU Harizal.


 
Akibat kejadian ini, PT SIP mengalami kerugian sekitar Rp3.514.250. Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penawartama untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


 
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tutup Kapolsek.

Laporan Jurnalis: Fakta62.info-
Kaperwil: Aldi Sinar Pranjaya 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan