Home
› curanmor
› Daerah
› Fakta 62.info -
› Kantor Desa Sumber Sari
› kriminal
› Pencurian
› Polres Tulang Bawang
› Polsek Gedung Aji
› Tulang Bawang
Ungkap Kasus Curanmor di Halaman Kantor Desa Sumber Sari, Kapolsek Gedung Aji Paparkan Kronologinya Satu Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya
Ungkap Kasus Curanmor di Halaman Kantor Desa Sumber Sari, Kapolsek Gedung Aji Paparkan Kronologinya Satu Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya
Kamis, 02 Oktober 2025
Last Updated
2025-10-02T03:24:59Z
Tulang Bawang, fakta62.info-
Polsek Gedung Aji jajaran Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Slamet Irwanto (34), warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH saat hendak pulang usai memperbaiki mesin air di kantor desa.
“Korban sempat memarkirkan motornya di halaman kantor desa. Namun saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedung Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji IPDA Sahmin, S.H, saat dikonfirmasi, Minggu (28/09/2025).
Setelah menerima laporan, personel Polsek Gedung Aji segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, motor korban terlihat dibawa oleh seorang pria berinisial S (35), yang juga merupakan warga Kampung Sumber Sari.
“Berkat informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” lanjut Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH yang terdaftar atas nama Sunarya, sesuai dengan laporan korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya. “Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat sangat membantu mencegah tindak pidana,” pungkas IPDA Sahmin, S.H.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
curanmor
Daerah
Fakta 62.info -
Kantor Desa Sumber Sari
kriminal
Pencurian
Polres Tulang Bawang
Polsek Gedung Aji
Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



