Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Curat di Way Kanan,Polsek Blambangan Umpu Ringkus Satu Pelaku Diduga Curi Burung Murai

Tasya Aulia Situmorang
Sabtu, 08 November 2025
Last Updated 2025-11-08T13:56:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Waykanan, Fakta62.info-


Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (8/11/2025).


Terduga pelaku insial MJ (32) berdomisili di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menerangkan bahwa diduga pelaku melakukan Curat pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 03.20 Wib, di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Bermula saat pelapor an. Chandra sekitar pukul 06.30 Wib hendak memberi makan seekor burung murai peliharaannya namun pelapor menyadari bahwa 1 (satu) buah kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang beirisikan seekor burung murai sudah tidak ada yang sebelumnya digantung di teras rumah pelapor.


Mengetahui peristiwa tersebut korban sempat mencari ke sekitar rumah dan mendapati bahwa 1 (satu) buah kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang sebelumnya berisi burung murai sudah tergeletak di kebun samping rumah korban. Namun burung murai korban  sudah tidak ada. 


Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor burung murai dengan ciri-ciri warna hitam coklat tidak memiliki bulu ekor dan ring warna biru yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).


Selanjutnya, Chandra memberitahu para saksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.


Kronologi penangkapan, pada hari Selasa tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wib,  Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan terduga pelaku di Kampung Negeri Batin.


Selanjutnya petugas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa disertai perlawanan.


Saat ini diduga pelaku  telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.


Sementara, yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun” imbuhnya.


(Ansori raka)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan