Fakta62.info-Palangka Raya Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. melakukan kunjungan kerja Inspeksi pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah senin (24/11/2024)
Inspeksi pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. bertujuan untuk memastikan kinerja dan akuntabilitas Kejaksaan,
memeriksa kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan, serta meningkatkan profesionalisme dan integritas di seluruh jajaran Kejaksaan khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran A, S.Ikom, Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H., didampingi unsur Forkopimda Kalteng, Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H dan Para Asisten, para Kajari se- Kalimantan Tengah serta Kabag TU Kajati Kalteng menyambut langsung kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. beserta Rombongan di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut - Palangka Raya yang diawali dengan prosesi adat dayak dilakukan saat menyambut tamu kehormatan berupa pemasangan lawung dan kalung lilis lamiang sebagai simbol penerimaan adat secara resmi.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. beserta Rombongan bertolak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mendengarkan. paparan dari Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H., dan dilanjutkan pengarahan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. yang diikuti Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H, Para Asisten, Kabag TU, Para Kajari se Kalimantan Tengah, para Pejabat eselon III & IV serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. Mengingatkan "bahwa visi kejaksaan Ri adalah menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel. Sedangkan misi kejaksaan RI yaitu Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana, Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan
Perkara Tindak Pidana,
Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat dan Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga tolok ukur keberhasilan Kejaksaaan RI dapat dilihat dan dirasakan keberadaanya dan kebermanfaatannya oleh Masyarakat"
Lebih lanjut Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H.
Perkara Tindak Pidana, Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat dan Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga tolok ukur keberhasilan Kejaksaaan RI dapat dilihat dan dirasakan keberadaanya dan kebermanfaatannya oleh Masyarakat"
Lebih lanjut Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. mengharapkan "bidang teknis baik Bidang Pidana umum, bidang Pidana Khusus, bidang perdata dan atta usaha negara serta bidang intelijen untuk memaksimalkan kewenangan yang sudah ada. Bidang pidana umum untuk memaksimalkan penerapan pidana denda dan penerapan pidana tambahan lainnya. Bidang perdata dan tata usaha negara agar memaksimalkan capaian kinerja dengan menitik beratkan pada hasil yang dirasakan Masyarakat melalui pos pelayanan hukum khususnya melalui platform seperti Halo JPN. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara profesional untuk mendapatkan nasihat dan bimbingan hukum"
"bidang tindak pidana khusus agar memaksimalkan penanganan perkara yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, tetapi juga bersentuhan langsung dengan Masyarakat dan memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan aturan, standar profesionalisme, serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan fungsi intelijen ke dalam (intern) diharapkan dapat menempatkan diri sebagai dukungan / supporting ke bidang bidang lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Sedangkan ke luar (ekstern) Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari Intelijen Negara khususnya di bidang Penegakan Hukum. Serta tugas tugas lain yang diamankan pimpinan seperti pendampingan Koperasi Desa Merah Putih, dan lain lain". Lanjut Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum(MD)






