Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


‎Lagi-lagi Wartawan di Ancam Dan Kriminalisasi

Tasya Febri Aulia Situmorang
Jumat, 14 November 2025
Last Updated 2025-11-14T01:58:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Lampung Selatan, Fakta62.info-


Tindakan ancaman dan kriminalisasi terhadap wartawan kembali terjadi seperti salah satu wartawan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapat ancaman dari PT Hisenor Energy Indonesia yang ada di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa. Pasalnya, pemberitaan terkait dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal asal China.

‎Dari keterangan Dendi wartawan media aktuallampung.com, mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan TKA ilegal asal China. Sehingga pihaknya menelusuri informasi tersebut dan menerbitkan pemberitaan di media online.

‎Usai terbit berita dugaan TKA ilegal asal China tersebut humas PT Hisenor Energy Indonesia Novian, SE, melalui telpon WhatsApp kepada dirinya dengan nada sedikit tinggi mengatakan bahwa pemberitaan yang diterbitkan tidak benar.


‎"Humasnya berkata dengan nada tinggi, kalau pemberitaan itu tidak benar. Kata Edi itu merupakan urusan dinas bukan urusan media," ujar Dendi, menirukan apa yang diucapkan Humas PT Hisenor Energy Indonesia

‎Yang mana diketahui PT Hisenor Energy Indonesia. Tersebut terletak di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa bergerak pada bidang benih udang vaname (Benur,). 

‎Kasus ini sontak menyulut kemarahan masyarakat dan aktivis lokal di Lampung Selatan, Wakil Ketua sekaligus Pendiri Dewan Anak Adat Lampung Selatan, Yunhaidir mengecam tindakan kasar tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan, Apalagi, beredar kabar bahwa pemilik perusahaan tersebut diduga warga negara asing asal China, yang semakin menambah sorotan publik terhadap legalitas dan aktivitas perusahaan tersebut.


‎"Seharusnya Humas nya itu pahami dulu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: disitu jelas tertulis :menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, hal ini harus segera di selesaikan agar tidak menjadi polemik serius di kabupaten Lampung Selatan ini," Ucap Yunhaidir.


(red/ansori)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan