Kotabumi, Fakta62.info-
Lapas Kelas IIA Kotabumi melaksanakan kegiatan pemulangan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Aceh yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan dalam kondisi sakit stroke. WBP atas nama Muhammad Husin bin Abdullah (alm), dipulangkan dengan pendampingan penuh dari petugas karena kondisi kesehatannya.
Proses keberangkatan dimulai dari Lapas Kelas IIA Kotabumi pada pukul 11.00 WIB, menuju Jakarta dengan tujuan melakukan serah terima kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh. Rombongan pendamping terdiri dari Kasi Binadik Ferdi Anggriawan, Kasubsi Bimkesmaswat Firman Hidayat, serta Perawat Klinik Lapas Taufik Hidayatullah yang memastikan WBP mendapatkan perhatian medis selama perjalanan.
Setibanya di Badan Perwakilan Provinsi Aceh di Jakarta pada pukul 23.00 WIB, WBP resmi diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Aceh dan langsung diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Iskandar. Serah terima berlangsung dengan baik dan penuh koordinasi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan keberlanjutan penanganan dan pendampingan kesehatan bagi WBP yang bersangkutan.
Setelah proses serah terima, Dinas Sosial Provinsi Aceh kemudian melanjutkan pendampingan menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk proses pemulangan ke Aceh, sehingga WBP dapat kembali ke daerah asalnya untuk mendapatkan perawatan lanjutan bersama keluarga.





