JAMBI, FAKTA62.INFO–
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terus memprioritaskan pemerataan akses bantuan hukum hingga ke tingkat pedesaan. Dalam upaya itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di tingkat kelurahan dan desa se-Kabupaten Kerinci, Sabtu (15/11/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kerinci untuk memastikan warga kurang mampu tidak terhambat mendapatkan pendampingan hukum, sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, S.Pd, S.Sos, M.Si, bersama para camat dan kepala desa.
Mendorong Desa sebagai Garda Terdepan Hukum
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Murison menekankan bahwa pembentukan POSBAKUM di desa adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan "Desa Sadar Hukum."
"POSBAKUM adalah garda terdepan. Keberadaan pos ini di tingkat desa sangat krusial, bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga memastikan hak-hak warga, terutama yang terkendala biaya, dapat terlindungi secara profesional," ujar Murison di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah terjadinya konflik horizontal di tingkat bawah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa inisiatif di Kerinci ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memitigasi kesenjangan akses keadilan antarwilayah.
"Kami menargetkan setiap desa dan kelurahan memiliki personel POSBAKUM yang siap dan kompeten. Dengan melibatkan pemerintah desa secara langsung, kami memastikan pelayanan bantuan hukum dapat diberikan secara tepat sasaran, merata, dan menjangkau hingga ke wilayah-wilayah terpencil di Kerinci," jelasnya.
Sosialisasi ini juga berfungsi untuk memperkuat sinergi antara Kemenkumham Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Kolaborasi ini dianggap kunci dalam mempercepat realisasi pemerataan layanan bantuan hukum, sekaligus mendukung upaya nasional mewujudkan penegakan keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
(S boy)







