Way Kanan, Fakta62.info-
Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan sawit di Dusun V Ogan Jaya, Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (17/05/2025).
Tersangka inisial HN (33), AA (26) (35) dan HS ketiganya berdomisili di Desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib.
Berawal dari korban an. Lukman bermaksud pulang dari kebunnya di Dusun V Ogan Jaya Kampung Sukarame melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian buah sawit miliknya.
Melihat hal tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya di Kampung Sukarame, Gunung Labuhan meminta bantuan dengan para saksi, lalu bersama saksi menuju ketempat terduga pelaku melakukan pencurian di kebun korban.
Dilokasi tersebut, korban dan saksi menemukan adanya 3 (tiga) orang laki-laki berinsial HN, AA serta HS dan 2 (dua) sepeda motor berbagai merek tanpa Plat Nomor Polisi.
Pada sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam terdapat tas dari karung warna putih serta tas merek crisvin warna kream yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah karung warna putih
Selain itu, ada sebilah senjata tajam jenis golok tanpa sarung dan 1 (satu) buah karung warna putih didalamnya berisikan 4 (empat) tandan buah segar buah sawit.
Sementara pada sepeda motor honda supra fit tanpa body yang diduga milik terlapor HS ini membawa karung warna putih yang didalamnya berisikan 6 (enam) tandan buah segar buah sawit.
Tak hanya itu, pada pinggang sebelah kiri HS nya terdapat sebilah senjata tajam jenis golok,”ujar Kapolsek.
Setelah itu, korban bersama saksi mengamankan ketiga terlapor dan barang bukti, lalu melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.
Petugas Polsek Gunung Labuhan yang menerima laporan korban langsung menuju ketempat kejadian lalu mengamankan diduga TSK dan barang bukti di Mako Polsek Gunung Labuhan guna Penyidikan lebih Lanjut.
Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Jounto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara,“ungkap Kapolsek.
(Dedi Dores)





