Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Satresnarkoba Polres Way Kanan Bekuk 2 TSK Diduga Edarkan Sabu dan Amankan 5,93 Gram Sabu di Mekar Asri

Tasya Febri Aulia Situmorang
Selasa, 18 November 2025
Last Updated 2025-11-18T07:31:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Way Kanan, Fakta62.info-


Polisi menangkap dua pria berinisial AS (27) dan EN (29) dilokasi berbeda karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (18/11/2025). 


Dalam kasus ini , TSK berinsial AS (27) berdomisili di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung dikediamannya”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo. 


Penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 15.18 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.. 


Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan TSK AS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.


Dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam wadah LCD merek Screen warna kombinasi orange di atas kasur di dalam kamar rumah terlapor.


Barang bukti yang berhasil diamankan didalam 1 (satu) buah wadah LCD merek Screen, yakni berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip ukuran 3x2 cm yang masing masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram.


Selanjutnya 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong, buku catatan dan Handphone merek Vivo Y36 5G warna meteor black,”jelas Kasatnarkoba.


Masih dihari sama pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 18.36 Wib, petugas kembali mengamankan TSK berinsial EN (29) warga Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan saat dikediamannya.


Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari kamar rumah terlapor di Kampung Mekar Asri, Baradatu.


Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni  1 (satu) buah wadah earphone warna hitam yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran sedang  

lalu 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,48 gram.


Terdapat juga 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 6 x4 cm yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong ukuran 3,5 x 2,5 cm dan Handphone merek Oppo A37f warna rose gold.


Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Tersangka jika terbukti dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatnarkoba.


(Ansori raka)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan