Mesuji, Lampung.Fakta62.info -
Pelaku pencurian 1 unit Handphone di Desa Brabasan saat acara jalan sehat berhasil di amankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, saat akan ngeflash Handphone hasil curiannya di salah satu Conter di Desa Simpang Pematang.
Adapun identitas Pelaku Berinisial SY (28) Warga Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang atau Umbul Karya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto S.IP, M.H membenarkan terkait anggotanya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian 1 Unit Handphone.
"Pelaku diamankan karena mencuri sebuah Handphone milik Warga Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang, saat acara jalan sehat di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji," ucapnya. Selasa (25/11/26)
Lebih lanjut ungkap IPTU Dwi, adapun kronologis kejadian Pada Hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 08.00 wib di Desa Brabasan, korban mengikuti acara jalan sehat HUT Mesuji.
Lalu korban mendatangi sebuah warung untuk numpang ngecas, setelah baterai terisi penuh kemudian oleh korban di letakkan diatas meja di sebelah drone, kemudian oleh korban handphone beserta drone ditinggal kedepan lokasi jalan sehat.
Selang lima menit korban kembali ke warung untuk mengambil Handphone dan drone miliknya yang di titipkan, akan tetapi saat akan di ambil ternyata Handphone korban sudah raib, dan korban lalu menanyakan kepada semua orang yang ada di warung tersebut akan tetapi tidak ada yang mengetahuinya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya. Ungkap Terang Kapolsek
Mendapatkan laporan selanjut Anggita Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan di dapati bahwasannya pelaku sedang berada di salah satu counter HP yang ada di simpang Pematang dan mau ngeflash Handphone.
Mendapat informasi tersebut kemudian Anggota menuju lokasi yang di maksud dan mengamankan seorang laki laki dengan barang bukti Handphone di tangannya, selanjutnya Pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek guna di mintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pungkasnya.





