fakta62.info
KUNINGAN — 30 November 2025 Pembangunan sebuah bangunan baru di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi sorotan sejumlah warga. Lokasi yang sebelumnya merupakan Bak Sampah umum itu kini tengah diganti dengan bangunan baru yang disebut-sebut akan difungsikan sebagai posko pengaduan warga/persalinan.
Informasi tersebut disampaikan warga kepada awak media melalui pesan WhatsApp. Mereka mengaku menemukan dugaan bahwa proyek yang sedang berjalan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana yang diwajibkan dalam regulasi Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak.
waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan
Selain itu, warga juga mempertanyakan keberadaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Padahal jelas ada aturan yang mewajibkan pemasangan papan proyek. Kami juga tidak tahu apakah bangunan itu sudah mengantongi izin PBG atau belum,” ujar seorang warga yang melapor kepada awak media.
Aduan ini muncul sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi. Warga memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan pendapat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28F.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan hanya berstatus centang satu dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak desa.
Warga berharap pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka agar proses pembangunan berjalan transparan dan dapat di pertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini.






