Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Gerak Cepat Polsek Banjar Agung! Pelaku Pencurian Motor Dan Penggelapan Uang Hasil Usaha Tahu Dibekuk Di Luar Provinsi

NOVENDI
Senin, 22 Desember 2025
Last Updated 2025-12-22T12:41:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



TULANG BAWANG.Fakta62.info – Senin, (22/12/2025) Ketegasan Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang kembali dibuktikan. Dalam operasi senyap dini hari, Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus penggelapan uang tunai yang meresahkan warga Kecamatan Banjar Baru.
Pelaku berinisial LS (28), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, akhirnya dibekuk saat bersembunyi di kawasan Pasar Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban Abdul Mukhlis (33), seorang wiraswasta warga Kampung Kahuripan Jaya, yang kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R serta uang tunai hasil penjualan tahu dan ampas tahu dengan total kerugian mencapai Rp4.390.000.

Pelaku diketahui membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah, sekaligus menggelapkan uang setoran hasil usaha, lalu menghilang tanpa kabar.

Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami lacak hingga ke luar wilayah Provinsi Lampung dan diamankan tanpa perlawanan,” tegas AKP Irwansyah.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, baik pencurian sepeda motor maupun penggelapan uang milik korban.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Banjar Agung,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK asli sepeda motor korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Banjar Agung juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Sumber Berita : Humas Polres Tulang Bawang 

Penulis : Aldi Sinar Pranjaya 

Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan