Sinjai ,fakta 62— Unit Resmob Polres Sinjai mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan A.M. Saleh, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Tindakan kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/322/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 22 Desember 2025.
Terduga pelaku berinisial RS (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Namun demikian, keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Peristiwa penganiayaan diduga bermula saat korban melontarkan ucapan yang memicu emosi terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang sebanyak satu kali, yang mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.
Korban diketahui bernama Marzuki alias Dg. Sibali (54), seorang nelayan, warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.Kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Pantai Galau, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Sulawesi Selatan akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka di bagian pelipis wajah dan tangan kiri, serta sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter",(Kul indah)
Sumber: Humas Polres Sinjai





