Hampir sembilan bulan pasca melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat seorang warga Kelurahan Perdagangan 3 Kecamatan Bandar Rugun Simajuntak (74) mengaku kecewa dengan lambannya penanganan oleh pihak Polres Simalungun. Hingga Selasa , (09/12/2025), Rugun menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan kasus yang dilaporkannya.
Rugun sebelumnya melaporkan kasus ini pada Selasa, 01 Febuari 2023 pukul 16.20 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara . Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/142/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana Pemalsuan surat.
Dalam laporannya, Rugun mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB bahwa saat itu, ia dihubungi anak nya Benni Silaen (47) terkait dinding tembok rumah nya sudah digarap orang lain dan saat ditanya diduga si penggarap ( Terlapor ) atas nama SI yang tak lain adalah tetangganya sendiri menunjukan bukti pembayaran berupa kwitansi yang diduga tanda tangan pelapor dipalsukan
*sembilan Bulan Tanpa Perkembangan*
Rugun mengaku kecewa karena setelah hampir sembilan bulan sejak laporan dibuat dan dilimpahkan ke polres Simalungun, ia belum menerima informasi jelas terkait proses penyelidikan. Bahkan, menurutnya, seluruh bukti serta pernyataan saksi ahli yang menyatakan kwitansi yang ditanda tangani Pelapor palsu dan saksi sudah diserahkan serta dipanggil oleh penyidik.
”Benni Silaen anak dari Rugun Simanjuntak mengatakan sudah menanyakan langsung ke bagian penyidik pembantu yang menangani kasus ini dan penyidik sempat mengatakan perkara ini akan di SP3 kan Sampai sekarang, hampir sembilan bulan belum ada perkembangan untuk surat SP3 nya.” ujar Benni kepada awak media saat ditemui di rumah nya , Jumat siang /(12/2025).
Rugun menyebutkan bahwa keterlambatan ini membuat dirinya merasa tidak mendapatkan kepastian hukum.
”Semua bukti sudah saya serahkan, saksi juga sudah dipanggil. Tapi belum ada tindak lanjut yang jelas. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku ditindak tegas,” tambahnya.
*Rencana Tempuh Jalur Hukum Lebih Tinggi*
Karena kecewa dengan penanganan yang dinilainya lamban, Rugun berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia mengatakan akan melapor ke Propam Polri, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan praperadilan jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa kepastian.
”Kalau sampai beberapa hari ke depan belum juga ada perkembangan, saya akan lapor ke Propam Polri atau langsung ke Polda. Saya tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja,” tegasnya.
*Polisi Masih Melakukan Penyelidikan*
Sementara itu, berdasarkan pantauan melalui aplikasi resmi Bareskrim Polri, status laporan Rugun masih tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) dan tengah dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun. Identitas para terlapor juga belum dipublikasikan karena masih berstatus “dalam lidik”.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Drs Benma Sembiring., selaku KA SPKT Polda Sumut, disebutkan bahwa laporan Rugun telah diterima secara resmi sudah dilimpah kan ke polres Simalungun dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang S.H saat dikonfirmasi awak media Lentera News jumat (19/12/2025 ) terkait informasi dugaan pemberhentian perkara mengatakan akan mengkonfirmasi ke penyidik yang menangani nya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban Konfirmasi Polres Simalungun terkait perihal dugaan pemberhentian perkara.





