Bangka Belitung, Fakta62.info-
Prajurit TNI AL yang tergabung dalam satgas Halilintar menggagalkan penyelundupan timah di pantai Tanjung Berikat , Dusun Berikat Kabupaten Bangka Tengah , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Disas penerangan TNI Angkatan Laut (Dispen TNI AL) dalam keterangan menyebutkan operasi yang digelar Jumat 26 Desember 2025 ini merupakan tindak lanjut dari impormasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penyelundupan pasir timah yang akan dikirim ke Luar Negeri
Dalam pelaksanaan operasi , Timsus mengunakan dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB) satu unit truk , dan satu unit minibus
Pada Jumat malam , dua tim bertolak dari dermaga pelabuhan Pangkal Balam menuju wilayah Tanjung Beriga
Lalu Sabtu dini hari , tim tiba di Dermaga Teluk Beriga dan melanjutkan pergerakan menuju Tugu Beriga sebelum melaksanakan penyisiran di sepanjang pantai Tanjung Beriga
Saat penyisiran pagi hari , tim mendapat tiga orang mengeser terpal hijau untuk menutupi barang tertentu
Ketika dipanggil ketiga orang tersebut melarikan diri , personel memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara , namun kondisi hujan lebat dan jarak pandang terbatas menyebabkan ketiganya lolos
Dari hasil penyisiran lokasi , TNI AL berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 kampil Timah , 41 jerigen , dua unit telepon genggam , satu unit power bank , 40 besi hook , satu gulung tali tampar , serta satu bilah parang
Selanjutnya seluruh barang bukti digeser ke Gudang Bea dan Cukai terpadu (GBT) Cambai untuk di proses hukum lebih lanjut
Pengembangan dari operasi tersebut mengarah pada sebuah gudang di rumah milik A alias JL (40) di kota Pangkalpinang
Satgas Halilintar bersama penyidik Bea Cukai Pangkalpinang menemukan pasir timah kering dengan berat sekitar 47 ton yang disimpan di gudang belakang rumah yang bersangkutan
Berdasarkan hasil pemeriksaan A mengakui telah menjalankan usaha jual beli timah sejak tahun 2025
Ia menyebut timah yang diamankan di pantai Tanjung Berikat berasal dari gudangnya dan diperoleh dari para sub kolektor serta masyarakat di kecamatan membalong dan kabupaten Bangka Tengah dengan harga sekitar Rp 270.000 per kilogram
Pengepakan timah kemudian dilakukan di belakang rumah, A pun digelandang ke kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk diminta keterangan
Selanjutnya gudang yang berisi pasir timah kering tersebut disegel , penyidik Bea Cukai Pangkalpinang pun memindahkan barang bukti pasir timah seberat kurang lebih 50 ton ke gudang PT Timah di Cambai .
Pengamanan ini dilakukan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut , pasir timah tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 13,5 Miliar .
Fakta62 (Toro )





