Jakarta, Fakta62.info-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan payung hukum baru berkaitan dengan denda administrasif pelanggaran wilayah pertambangan yang masuk ke dalam hutan .
Aturan ini tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K.MB.01/MEM.B/2025. Tentang tarif denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas Nikel , Bauksit, Timah dan Batu Bara
Aturan yang ditandatangani menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Desember 2025 ini , pada dasarnya menghitung penetapan denda administrasi atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan .
Dalam keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai surat jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/set PKH/11/2025 tanggal 24 Nopember 2025.
"Menetapkan besaran tarif denda administrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU , dengan rincian sebagai berikut : Komoditas nikel sebesar Rp 6.502.000.000.00 per hektare.
Komoditas bauksit sebesar Rp 1.761.000.000.00 per hektare.
Komoditas Timah sebesar Rp 1.251.000.000.00 per hektare.
Dan komoditas Batu Bara sebesar Rp 354.000.000.00 per hektare..
"Terang Diktum kedua aturan terbaru ini , di kutip Rabu (10/12/2025)
Mengacu Diktum Ketiga penagihan denda administrasi atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral .
Adapun Diktum keempat menegaskan bahwa penetapan denda administrasi atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan Menteri ini , akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan "tegas Diktum kelima .
Fakta62 (Toro )





