Home
› Demonstrasi
› Habiburokhman
› jakarta
› Kebebasan Menyampaikan Pendapat
› Komisi DPR RI
› KUHP Baru
› Pasal 256 KUHP
› Unjuk Rasa
Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana, Komisi III DPR Beri Penjelasan Soal KUHP Baru
Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana, Komisi III DPR Beri Penjelasan Soal KUHP Baru
Rabu, 07 Januari 2026
Last Updated
2026-01-07T03:30:21Z
Jakarta, Fakta62.info-
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan tidak serta-merta dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, (7/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 256 KUHP mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, yakni perbuatan yang baru dapat dikenakan sanksi pidana apabila menimbulkan akibat nyata di masyarakat.
“Artinya, perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/1/26).
Menurutnya, apabila aksi unjuk rasa tidak menimbulkan dampak tersebut, maka tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana meskipun dilakukan tanpa pemberitahuan kepada aparat.
Habiburokhman juga menambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 256 KUHP baru tersebut diklasifikasikan sebagai tindak pidana ringan, sehingga tidak bisa diterapkan secara sewenang-wenang.
Ia menegaskan, prinsip utama dalam pengaturan unjuk rasa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, di mana pemberitahuan aksi kepada aparat bersifat administratif, bukan sebagai permohonan izin.
“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.
Dengan demikian, Habiburokhman meminta masyarakat tidak khawatir secara berlebihan terhadap penerapan KUHP baru, khususnya terkait kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang tetap dijamin oleh konstitusi.
jurnalist"(Kul indah)
Demonstrasi
Habiburokhman
jakarta
Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Komisi DPR RI
KUHP Baru
Pasal 256 KUHP
Unjuk Rasa
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



