Jakarta, Fakta62.info-
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan tidak serta-merta dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, (7/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 256 KUHP mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, yakni perbuatan yang baru dapat dikenakan sanksi pidana apabila menimbulkan akibat nyata di masyarakat.
“Artinya, perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/1/26).
Menurutnya, apabila aksi unjuk rasa tidak menimbulkan dampak tersebut, maka tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana meskipun dilakukan tanpa pemberitahuan kepada aparat.
Habiburokhman juga menambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 256 KUHP baru tersebut diklasifikasikan sebagai tindak pidana ringan, sehingga tidak bisa diterapkan secara sewenang-wenang.
Ia menegaskan, prinsip utama dalam pengaturan unjuk rasa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, di mana pemberitahuan aksi kepada aparat bersifat administratif, bukan sebagai permohonan izin.
“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.
Dengan demikian, Habiburokhman meminta masyarakat tidak khawatir secara berlebihan terhadap penerapan KUHP baru, khususnya terkait kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang tetap dijamin oleh konstitusi.
jurnalist"(Kul indah)





