Kuantan Singingi, Fakta62.info-
-Aktivitas Pertambangan Aquarry dan galian C jenis batu cadas sejenis krokos yang diduga beroperasi secara ilegal sudah lama beroperasi tanpa henti sudah berlangsung lama titik di wilayah Desa Cengar hingga Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi yang di rangkum dari masyarakat setempat pada Selasa (13/1), yang tidak Sudi di tulis namanya mengatakan, aktivitas galian C Milik Gepeng telah lama berlangsung dan membuat masyarakat setempat resah karena setiap hari ada belasan sampai pulahan Mobil Colt Diesel beraktivitas Mengangkut Batu cadas maupun pasir di sekitar lokasi Tambang Galian C kecamatan kuantan Mudik.
"Di Lansir dari laman Wajahpublik.com"
Ketua DPW Pemuda Lira Riau Daniel Saragi,SH Meminta agar Kapolres Kuansing serta jajaran menindak Tegas aktivitas Galian C di Desa cengar dan Desa Kasang Karena di duga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tentu membuat kerugian pada lingkungan dan pendapatan daerah ujar Daniel
Daniel juga mengatakan Di lokasi tambang Galian C juga Terlihat ada beberapa alat Berat Excavator yang beroperasi setiap hari tanpa henti mengeruk isi perut bumi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar.
Menurut dari keterangan masyarakat setempat bahwa material batu cadas hasil galian tersebut dijual ke beberapa wilayah baik di Kabupaten Kuantan Singingi maupun ke luar daerah seperti ke Kabupaten Indragiri Hulu.
Harga penjualan disebut mencapai sekitar Rp2.200.000 per truk, dengan muatan sekitar 10 paket atau ±11 ton Aktivitas pengangkutan disebut dapat mencapai puluhan truk per hari.
Masyarakat yang identitasnya minta di rahasia kan juga mengungkapkan bahwa material batu cadas tersebut diduga digunakan untuk kepentingan proyek perusahaan dan penimbunan jalan Meskipun aktivitas ini telah lama beroperasi tapi belum ada penindakan Tegas masyarakat meminta agar lokasi tambang tersebut segera ditutup karena bisa berdampak buruk dengan lingkungan sekitar dan memproses hukum pemilik Tambang Galian C tersebut.
aktivitas Tambang tersebut juga di duga Ilegal tanpa mengantongi izin resmi dan berpotensi melanggar peraturan perundangan undangan yang berlaku. Yang diduga ber Dampak dari aktivitas galian C atau Aquarry ilegal yaitu bisa berdampak pada Kerusakan Tanah , lingkungan, Gangguan ekosistem dan sumber air, Kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan daerah dari aktifitas tambang Galian C tersebut Sementara itu, keuntungan dari aktivitas tersebut hanya dinikmati oleh segelintir pihak, seperti pemilik usaha dan pemilik alat berat.
Saat di Konfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat,SIK terkait aktivitas Tambang Galian C di kecamatan kuantan Mudik Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan
Daniel juga berharap agar para pelaku bisa di proses hukum jangan Sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah segala bentuk aktivitas Ilegal yang berdampak pada Rusak nya lingkungan Harus di tindak tegas agar ada efek Jerah bagi para pelaku tambang Ilegal.
Selain itu, aktivitas PETI yang merusak lingkungan juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
Sumber: Pemuda Lira Riau.
Editor : Kaperwil Riau.





