Batam, Fakta62.info-
Manajemen VG Club Pacifik di Batam dituding mengabaikan keamanan pengunjung, memicu kekhawatiran masyarakat. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian dapat menjadi ancaman bagi pihak manajemen jika terbukti bersalah.
"Kalau ini memang diabaikan atau memang sengaja, standar keamanan buat tamu-tamu hotel maupun di luar hotel bisa akan hancur reputasi dunia hiburan yang ada di kota Batam," kata sumber yang meminta anonim.
VG Club Pacifik diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi dan terbuka tentang kasus keamanan ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga reputasi kota Batam sebagai destinasi wisata dan investasi yang aman dan nyaman.
Pasal 359 KUHP:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan puluh rupiah."
Sanksi hukuman:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun
- Pidana denda paling banyak Rp 90.000.000 (sesuai dengan perubahan nilai denda dalam KUHP)
Pasal 360 KUHP juga dapat diterapkan jika kecelakaan tersebut menyebabkan kematian:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan puluh rupiah.
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan puluh rupiah."
Sanksi hukuman:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun
- Pidana denda paling banyak Rp 90.000.000 (sesuai dengan perubahan nilai denda dalam KUHP)
Fakta62 (Toro)





