Bogor, Fakta62.info-
Yunus kostan ndruru mendapatkan penganiayaan yang dilakukan beberapa orang warga kp nanggela, kec: Sukmajaya, tajurhalang, Bogor. 05/02/2026. Saudara korban menceritakan kronologis perstiwa ini kepada awak media fakta62.info, Awal mulanya korban datang kelokasi untuk menagih utang angsuran kepada pihak pertama yang meminjam uang kepada korban, karna utang tersebut cukup sudah lama! (Tidak bayar),
Ironisnya: ibu yang punya utang tidak mau bayar, menunjukan sifat kurang bersahabat, saya dikatain: GOBLOK, ANJING, saya balas kata kata tersebut: kau yang goblok dan anjing. dan saya tinggalkan tempat tersebut karna tidak mau bayar, saya menagih yang lain aja alias balik kanan. pungkasnya.
Saudara Yunus kostan ndruru, menuju rumah ibu,,,,,,,namun ada beberapa orang yang mengikuti saya dari belakang, sehingga mereka samperin saya tanpa basa basi langsung memegang leher, dan dipinting leher saya, yang lain memukul saya: tinju serta tendangan kaki, bahkan punggung saya dipukul pakai balok kayu, bahkan mereka ancam saya dibakar pakai bensin, (tuturnya korban)
Bahkan tidak sampai disitu, mereka rampas barang saya, Motor beserta STNK, baju jaket saya beserta tas yang berisi faktur, dan uang Rp.10.500.000, mereka ambil semua, sambungnya,
Atas tindakan perampasan yang disertai kekerasan tersebut, dimana disebut pasal 262 KUHP, korban melaporkan para pelaku kepihak penegak hukum, kantor polisi (Polsek) Tajurhalang, dengan Laporan polisi:
Nomor: LP/B/029/11/2026/SPKT/SEKTATAJURHALANG/RESTRODEPOK/PMJ/05/02/2026.
Maka pihak keluarga korban, menunggu hasil penyelidikan pihak polisi, dan juga pihak korban; mengharapkan kepada pihak penegak hukum khususnya wilayah hukum Polsek Tajurhalang, agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Media: Fakta62. Info. BOGOR.
Abdias laia





