Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Komisi I DPRD Kerinci Gelar Hearing Bahas Implikasi Putusan MK dan Instruksi Bawaslu

Sandra Boy
Jumat, 27 Februari 2026
Last Updated 2026-02-27T13:42:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 



Kerinci, Fakta62.Info – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru serta Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2026.


​Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kerinci pada Kamis (26/2) ini dihadiri oleh jajaran anggota legislatif guna merespons dinamika hukum nasional terkait demokrasi dan tata kelola Pemilihan Umum (Pemilu).


​Sinkronisasi Regulasi Nasional

​Ketua Komisi I DPRD Kerinci menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif dalam memastikan transisi regulasi di tingkat daerah berjalan tanpa hambatan hukum. Fokus utama pembahasan terletak pada adaptasi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.


​"Kami melakukan bedah regulasi ini untuk memastikan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi dan instruksi teknis dari Bawaslu RI dapat terimplementasi dengan tepat di Kabupaten Kerinci. Hal ini penting untuk menjaga hak demokrasi masyarakat tetap terlindungi," ujarnya saat memberikan keterangan di sela-sela rapat.


​Poin Strategis Penyelenggaraan Pemilu
​Berdasarkan hasil hearing tersebut, Komisi I menekankan tiga poin krusial yang menjadi fokus perhatian pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu:


​1. Penyelarasan Kebijakan Lokal: Memastikan aturan di tingkat daerah tidak berbenturan dengan norma hukum baru yang ditetapkan oleh MK.

​2. Penguatan Pengawasan: Mengadopsi Instruksi Bawaslu Nomor 02 Tahun 2026 sebagai instrumen utama dalam mitigasi pelanggaran pemilu di lapangan.

​3. Transparansi Publik: Merespons surat permohonan hearing dari elemen masyarakat yang menuntut kepastian hukum dan transparansi dalam proses politik daerah.


​Hearing ini dilaksanakan sebagai respons atas perkembangan hukum nasional sekaligus menjalankan mandat Tata Tertib DPRD. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih di Kabupaten Kerinci.


​Dengan adanya bedah regulasi ini, DPRD Kerinci berkomitmen untuk meminimalisir potensi sengketa hukum di masa mendatang yang seringkali dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap aturan terbaru di tingkat pusat.


(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan