Katingan, Fakta62.info-
Sengketa lahan antara Desa Galinggang dan Desa Tampelas kian memanas. Kedua kepala desa saling mengklaim hak atas wilayah yang disebut sebagai tanah ulayat, yang belakangan justru berubah menjadi lokasi tambang emas ilegal menggunakan alat berat excavator.
Persoalan ini mencuat setelah lahan yang sebelumnya atas instruksi Kepala Desa Galinggang, Sarkawi, dijadikan lokasi tambang emas rakyat. Namun saat dikonfirmasi ia membantah jika telah memberi ijin.
"Kami tidak tahu terkait adanya komitmen bahkan menjadi lahan tambang lokasi tersebut," ujar Sarkawi, Kamis (27/2 2026).
Ironisnya, aktivitas tersebut tidak lagi menggunakan metode tradisional, melainkan melibatkan excavator yang mengakibatkan kerusakan hutan cukup parah.
Melihat dampak kerusakan yang semakin meluas, Kepala Desa Tampelas, Parengki, mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Tindakan itu memicu ketegangan baru dan memperuncing persoalan tapal batas antara warga Desa Galinggang dan Desa Tampelas.
Bantahan dan Klaim Berbeda Kepala Dusun Rangan Seha, Desa Galinggang, Edie Chandra, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengelolaan tambang yang mendatangkan alat berat tersebut.
Menurutnya, penggunaan excavator merupakan komitmen antara pemilik alat dengan pengurus sebuah masjid.
“Tidak ada campur tangan pemerintah desa dalam pengelolaan alat berat itu. Itu komitmen antara pemilik excavator dengan pengurus masjid,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan lahan tersebut diklaim sebagai milik sebuah yayasan masjid di sekitar Sei Bengkui. Pengelolaan tambang dengan excavator disebut-sebut dilakukan oleh seorang warga bernama Dulan, yang berkomitmen memberikan fee berdasarkan hitungan jam kerja (HM) alat berat.
Namun saat dikonfirmasi, Dulan mengakui bahwa dirinya yang membawa masuk excavator dan melakukan pembukaan lahan di lokasi itu. Ia berdalih telah mengantongi izin.
“Saya sudah ada izin,” katanya singkat.
Terkait adanya komitmen dengan yayasan pengurus masjid, Dulan membantah.
Ia menegaskan tidak ada kesepakatan sebagaimana yang disebutkan.
Ia pun menegaskan bahwa alat berat yang bekerja di lahan tersebut sudah terhenti. "Sudah lama berhenti. Saya tidak bekerja di lokasi itu lagi," bantahnya.
Potensi Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Masuknya alat berat dalam aktivitas tambang rakyat menjadi sorotan tajam. Selain memicu konflik sosial akibat klaim tapal batas, penggunaan excavator juga mempercepat degradasi lingkungan di kawasan tersebut.
Sengketa ini berpotensi meluas apabila tidak segera dimediasi oleh pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan untuk memastikan legalitas standing aktivitas tambang dan status lahan yang diperebutkan. Jika dibiarkan, konflik horizontal akan berdampak antara warga serta kerusakan hutan dikhawatirkan akan semakin tak terkendali.(Ktg)







