Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


20 Persen Dana Desa Siulak dan Siulak Mukai Disorot, Hasil Kelola Jagung hingga Lele Tak Berbekas

Sandra Boy
Selasa, 31 Maret 2026
Last Updated 2026-03-31T04:21:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 



KERINCI, FAKTA62.INFO – Alokasi Dana Desa sebesar 20 persen yang dikhususkan untuk program ketahanan pangan di Kecamatan Siulak (26 desa) dan Kecamatan Siulak Mukai (14 desa), Kabupaten Kerinci, kini berada dalam pusaran sorotan tajam. Meski aktivitas fisik budidaya di lapangan terpantau berjalan, transparansi mengenai pengelolaan hasil panen dan aliran keuntungan finansial bagi desa justru dinilai "gelap gulita".



Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi Fakta 62 Info di 40 desa pada dua kecamatan tersebut, ditemukan fakta bahwa mayoritas desa telah merealisasikan anggaran untuk pengadaan fisik. Di lahan-lahan pertanian, terpantau hamparan tanaman jagung dan kentang yang telah memasuki masa produktif. Sementara di sektor perikanan, tim menemukan adanya belasan titik kolam ikan nila serta budidaya lele yang dikelola menggunakan dana negara.



​Namun, kondisi fisik yang produktif di lapangan berbanding terbalik dengan transparansi keuangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah tersebut yang bersedia memaparkan rincian keuntungan yang seharusnya masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).



Sikap tertutup dari para pengelola anggaran di tingkat desa ini memicu pertanyaan besar terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Merujuk pada Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) PDT Nomor 3 Tahun 2025, setiap hasil dari pengelolaan ketahanan pangan wajib dicatat secara transparan sebagai penguatan modal atau pendapatan resmi desa.



​"Secara fisik, kebun jagung dan kolam lele itu ada dan berproduksi. Namun, masyarakat tidak pernah mendapatkan laporan resmi ke mana perputaran uang hasil panen tersebut. Seharusnya ini dilaporkan secara terbuka dalam Musyawarah Desa (Musdes) agar tidak muncul kesan anggaran ini hanya menjadi ajang bisnis kelompok tertentu," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Ketidakterbukaan informasi hasil pantauan Fakta 62 Info ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Program yang sejatinya dirancang untuk memperkuat kedaulatan pangan warga desa dikhawatirkan hanya menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.



​Hingga saat ini, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Camat di kedua wilayah tersebut serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci untuk menanggapi kendala akses informasi di puluhan desa tersebut.


Menanggapi temuan ini, elemen masyarakat mendesak pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana ketahanan pangan di Kecamatan Siulak dan Siulak Mukai. Langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan miliaran rupiah dana pusat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan petani dan peternak di Kabupaten Kerinci.



(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan