INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


KERINCI, FAKTA62.INFO–
Integritas sistem administrasi pendidikan di Kabupaten Kerinci kini berada di titik nadir. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kerinci didesak segera melakukan pemanggilan resmi dan pemeriksaan intensif terhadap Kepala SMPN 22 Kerinci, Bendahara, serta Operator sekolah. Hal ini menyusul terungkapnya dugaan pencantuman nama siswa fiktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama tiga tahun berturut-turut.
Langkah tegas ini dinilai mendesak untuk membuktikan transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari keuangan negara.
Kronologi Temuan dan Dugaan Maladministrasi
Kasus ini mencuat setelah D, seorang orang tua wali murid, menemukan kejanggalan administratif yang fatal. Nama anak kandungnya tercatat sebagai siswa aktif di SMPN 22 Kerinci, padahal secara faktual sang anak menempuh pendidikan di instansi lain.
Berdasarkan regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, data siswa di Dapodik merupakan instrumen tunggal dalam penentuan alokasi Dana BOS. Mengingat sistem ini mewajibkan pemutakhiran data setiap semester, bertahannya nama siswa fiktif selama enam semester (tiga tahun) memicu dugaan adanya unsur kesengajaan demi kepentingan serapan anggaran.
"Ini bukan sekadar kekeliruan input data biasa (human error). Jika data itu bertahan hingga tiga tahun tanpa koreksi, patut diduga ada motif untuk mempertahankan kuota siswa demi mencairkan Dana BOS. Saya meminta Kadisdik Isra Kamar, S.Pd. dan Kabid SMP segera memanggil Kepsek Mat Jani, Bendahara Jalinus, dan Operator Ediyanto untuk diperiksa secara kedinasan," tegas D dalam keterangan resminya, Selasa (10/03/2026).
Lebih lanjut, D mencurigai bahwa praktik ini tidak hanya menyasar anaknya saja, melainkan berpotensi terjadi pada data anak-anak lain di wilayah tersebut.
"Saya menduga bukan hanya data anak saya saja yang dibobol, mungkin ada data anak orang lain juga. Sebab, rayon sekolah SMPN 22 Kerinci ini cukup luas, meliputi desa Tutung Bungkuk sampai Lubuk Nagodang di Kecamatan Siulak. Publik perlu waspada jika data anak mereka dicatut untuk kepentingan anggaran tanpa pernah bersekolah di sana," ungkap D dengan nada serius.
Ancaman Laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
D menegaskan bahwa jika Dinas Pendidikan tidak memberikan respons konkret dalam waktu dekat, dirinya akan menempuh jalur hukum.
"Apabila tidak ada tindakan tegas, saya akan melaporkan dugaan manipulasi data otentik ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan. Publik harus tahu ke mana larinya anggaran atas nama anak saya selama tiga tahun tersebut," tambahnya.
Secara teknis, dengan indeks rata-rata Rp1.160.000 per siswa per tahun, potensi alokasi dana yang tidak tepat sasaran untuk satu nama fiktif selama tiga tahun mencapai:
Rp3.480.000 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Desakan Tindakan Tegas
Publik kini menunggu keberanian Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., dan Kepala Dinas Pendidikan, Isra Kamar, S.Pd., untuk menertibkan oknum-oknum di SMPN 22 Kerinci. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan akan merusak citra pendidikan di Kabupaten Kerinci di level nasional.
Hingga berita ini dirilis, baik Kepala Sekolah (Mat Jani), Bendahara (Jalinus), maupun Operator (Ediyanto) belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait kronologi mengapa data siswa yang tidak pernah bersekolah di sana bisa menetap di sistem selama tiga tahun ajaran tanpa koreksi internal. (*Tim*)