Kerinci, Fakta62.Info – Aroma penyalahgunaan wewenang di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 304 personel Pemadam Kebakaran (Damkar) diduga menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) saat proses penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) operasional pada Jumat (6/03/2026) sekitar pukul 14.37 WIB.
Kronologi Dugaan Pungutan Sistematis
Berdasarkan data operasional terbaru periode 2024, terdapat 304 personel Damkar yang bertugas di Kabupaten Kerinci. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Fakta 62 Info di lapangan, dugaan praktik pungutan ini mencuat tepat di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci.
Oknum anggota Satpol PP berinisial J H diduga kuat mengoordinasikan pengumpulan dana sebesar Rp20.000 per personel. Meskipun dalih yang digunakan adalah "sumbangan administrasi", sejumlah petugas menyatakan keberatan karena nominal tersebut telah ditentukan secara sepihak dan bersifat wajib sebagai syarat penandatanganan berkas SPJ.
Jika dikalkulasikan, total dana yang terhimpun dari 304 personel tersebut mencapai Rp6.080.000. Angka ini dinilai sangat kontras dengan kondisi ekonomi para petugas lapangan yang mayoritas berstatus honorer dengan penghasilan rendah.
"Penghasilan kami hanya sekitar Rp500.000 per bulan yang biasanya dirapel dua bulan sekali. Sangat memberatkan jika hak kami yang terbatas ini masih harus menghadapi potongan administratif tidak resmi," ungkap salah seorang personel Damkar kepada Fakta 62 Info.
Respons Pimpinan Instansi dan Temuan
Kasat Pol PP Kabupaten Kerinci, H. Nazif Ediyanto, MM, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas pemungutan dana maupun proses penandatanganan SPJ tersebut di lingkungan kantornya pada waktu yang dimaksud.
Ketidaktahuan pimpinan instansi penegak Perda ini memicu kritik terkait efektivitas pengawasan internal. Terlebih lagi, data yang diperoleh menyebutkan bahwa praktik serupa disinyalir pernah terjadi pada tahun 2025 di instansi yang sama tanpa adanya sanksi tegas yang memberikan efek jera.
Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Iwan E, meminta Bupati Kerinci segera melakukan evaluasi total. Ia menegaskan bahwa fungsi media adalah sebagai kontrol sosial untuk menjaga integritas jalannya pemerintahan.
"Kami meminta Bupati Kerinci segera memanggil oknum berinisial J H dan Kasat Pol PP untuk memberikan penjelasan resmi. Jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah konkret, kami akan mendorong persoalan ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai dugaan tindak pidana korupsi dalam jabatan," tegas Iwan E.
Analisis Hukum dan Sanksi ASN
Secara regulasi, praktik memungut biaya tanpa dasar hukum yang sah di instansi pemerintah berpotensi melanggar:
1. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 12 huruf e: Terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.
2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan Fakta 62 Info terus berupaya melakukan verifikasi mendalam guna memastikan akurasi dan keberimbangan informasi. Namun, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada anggota Satpol PP berinisial J H maupun permintaan penjelasan lebih lanjut kepada Kasat Pol PP Kabupaten Kerinci belum mendapatkan respons resmi. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka luas bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang.
(S boy)








