Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


BPBD Kabupaten Tasikmalaya Diduga Tutup Mata Tutup Telinga Terkait Proyek BTT T.A 2026

Jodi Nugraha Kabiro Kabupaten Tasikmalaya
Senin, 30 Maret 2026
Last Updated 2026-03-30T03:57:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??





 Fakta62, Kabupaten Tasikmalaya – Beberapa titik proyek penanggulangan bencana di wilayah kabupaten tasikmalaya salah satunya  kecamatan Singaparna, dengan banderol yang lumayan fantastis ratusan hingga milyaran rupiah yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dari anggaran APBD tahun 2026 untuk penanggulangan bencana Tanah Longsor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dikerjakan oleh CV.SB dengan berbanderol kurang lebih Rp. 2,8 M (Dua koma delapan miliyar). di ruas jalan Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Saat awak media mencari informasi di lokasi pelaksana kegiatan tersebut kepada para pekerja dan penjaga portal/pengatur jalan, untuk menemui pelaksana kegiatan, pengawas teknis, dan pihak terkait, tidak ada jawaban. Rabu, (4/3/2026).
Di hari yang sama media Fakta62 langsung mendatangi kantor BPBD untuk menemui Kepala pelaksana (Kalak) Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor. 



Diduga adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasinya serta adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan K3. Berdasarkan standar pemerintah Indonesia (SNI 03-0090-1999/SNI 03-6154-1999 dan Spesifikasi Umum Bina Marga), kawat bronjong harus menggunakan lilitan ganda (triple twist). 

Seyogyanya, Berdasarkan standar pemerintah Indonesia (SNI 03-0090-1999/SNI 03-6154-1999 dan Spesifikasi Umum Bina Marga), kawat bronjong harus menggunakan lilitan ganda (triple twist). 
Mengenai Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).


Sampai berita ini di tayangkan, awak media online Fakta62 belum berhasil mengkonfirmasi pihak BPBD, p
ihak CV dan pihak Inspektorat atau pihak terkait.

(JN)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan