Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi

Tasya Aulia Situmorang
Senin, 30 Maret 2026
Last Updated 2026-03-30T11:15:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Way Kanan, Fakta62.info-

Seorang pria berinisial SP (32) warga Tulang Bawang Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Senin (30/3/2026). 


Dalam kasus ini, SP berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo. 


Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 pukul 19.05 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan. 


Menindak lanjuti informasi itu, kami petugas satresnakroba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial SP dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari ruang tengah rumah milik terlapor.


Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu kotak berwarna putih, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil  yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto *6,52 gram.*


Selanjutnya satu sedotan yang telah dimodifikasi dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merek,”jelas Kasatnarkoba.


Saat ini TSK  beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 _Jo_ Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI (setara Rp500 juta–Rp2 miliar).


Dedi Dores

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan