Fakta62.info-Katingan Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Sei Bengkui kembali menuai sorotan. Aparat desa Tampelas di wilayah sekitar mendesak penutupan total aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Kepala Desa Galingang Sarkawi angkat bicara terkait adanya pemberitaan yang menyakut Nama wilayah Desa nya ia pun klarifikasi terkait untuk penutupan total PETI di sei benkoi, sebenarnya dimaksud bukan desa Galingang melainkan desa tampelas untuk penutupan,, ujarnya Sabtu (7/2/2026)
ia pun menambahkan seperti apa yang disampaikan dalam pemberitaaan sebelum nya paragraf yang berjudul,Kades Galingang desak penutupan total PETI tidak ada maksud tertentu untuk penutupan PETI Maka dari itu, saya minta tolong kepada semua masyarakat agar tidak dimanfaatkan oleh sumber-sumber yang tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan,, tegasnya
Namun disisi lain Kepala Dusun Rangan Seha, Eddie Chandra, menegaskan bahwa kawasan hutan Sei Bengkui merupakan hutan produksi yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan, termasuk menjaga keseimbangan karbon dan habitat perikanan.
“Apalagi saat ini di Desa Tampelas sudah dibangun pabrik albumin berbahan baku ikan gabus. Jika lingkungan rusak, tentu akan berdampak terhadap ketersediaan ikan sebagai bahan baku,” ujar Eddie,
Hal senada disampaikan Kepala Desa Tampelas, Perengki. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI tersebut.
Bahkan menurutnya, berdasarkan peta indikatif yang ada, lokasi penambangan emas ilegal itu berada dalam wilayah Desa Tampelas,, ujarnya
Perengki menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI sangat berpotensi mengganggu ekosistem perairan, terutama terhadap perkembangan dan perkembangbiakan ikan gabus yang menjadi komoditas utama di wilayahnya.






